BANTENRAYA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus melakukan penelusuran terhadap PT Peter Metal Technology (PT PMT).
Hal itu dilakukan KLH lantaran perusahaan tersebut diduga menjadi sumber penyebab radioaktif Cessium-137 (cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Mereka juga telah menyiapkan sanksi pidana maupun perdata jika PT PMT terbukti melakukan pencemaran radiasi Cs-137.
BACA JUGA: Soal Sekda Kota Cilegon Ikut Asesmen, Pansel dan BKPSDM Cilegon Saling Lempar Bola Panas
Berdasarkan siaran pers Nomor: SR.223/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025 yang diterima Banten Raya, Pemerintah telah membentuk Satgas percepatan penanganan radiasi yang diketuai oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan.
Penanganan radioaktif Cs-137 dilakukan oleh lintas sektr seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) serta Kepolisian.
Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono mengatakan, telah melakukan investigasi secara ilmiah sesuai standar internasional.
BACA JUGA: Soal Sekda Kota Cilegon Ikut Asesmen, Pansel dan BKPSDM Cilegon Saling Lempar Bola Panas
“Kita dua kali rapat koordinasi digelar untuk memastikan setiap langkah tepat sasaran. Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran pers.
Ia menjelaskan, Satgas percepatan penanganan radiasi merupakan wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat. Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen,” katanya.
BACA JUGA: Angka Pengangguran Tinggi, Kota Serang Butuh Banyak Investor
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan bahan baku udang PT BMS Foods sebenarnya masih aman.
“Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah dan di bawah ambang batas, kemudian segera ditangani melalui dekontaminasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelacakan lebih lanjut mengarah pada PT PMT dengan tingkat radiasi 0,3–0,5 mikrosievert per jam atau lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.
“Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT,” ungkapnya.
“Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran,” katanya.
Terpisah Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, Pemkab Serang menyerahkan semua penanganan terhadap Bapeten, BRIN, dan Gakum KLH.
“Jadi kita serahkan semunnya ke tim Gakum KLH terkait radiokatif. Pemkab diberi tanggung jawab bagi masyarakat kabupaten serang yang terdampak untuk melakukan pengobatan sesuai rekomendasi dari Bapeten,” ungkapnya.
KLH Terus Melakukan Pemeriksaan
Ia menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga yang terdampak melalui CKG, namun belum ada warganya yang terindikasi terpapar radiasi Cs-137.
“Alhamudlillah secara umum sehat dan tidak terpapar. Tapi ada seperti mules pusing tapi itu karena faktor lain. Kita doakan udang serang tetap bisa ekplor dan pabrik logamnya cepat beroperasi sehingga pegawai yang libur bisa bekerja kembali,” paparnya.
Sementara Pranata Humas Ahli Madya Bapeten Abdul Qohhar mengatakan, PT PMT masih dilakukan pemeriksaan oleh tim usai ditemukan radiasi Cs-137.
“Kalau bicara PT PMT masih didalami oleh penyelidik, tapi memang ada dugaan ke arah sana. apakah ada unsur pidana atau tidak, itu kewenangan Gakkum KLH,” tuturnya. ***

















