BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten mendesak agar tunjangan kienrja ASN Pemprov Banten untuk dipangkas.
Pemangkasan tukin dilakukan sebagai bentuk efisiensi keuangan daerah agar bisa dioptimalkan ke kebutuhan yang lebih mendesak.
Sekda Banten Deden Apriandhi mengatakan, efisiensi dilakukan lantaran terjadi penambahan belanja pegawai yang cukup tinggi setelah adanya penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar
Meski demikian, Deden mengaku pihaknya akan keberatan jika pemangkasan dilakukan langsung hingga 50 persen.
“Karena itu kami usulkan pemangkasan secara bertahap, mulai dari 2–5 persen di APBD Perubahan 2025,” ujarnya, belum lama ini.
Besaran Tukin ASN Pemprov Banten
Peraturan Gubernur Banten nomor 56 Tahun 2021, rincian besaran tambahan penghasilan pegawan aparatur sipil negara (TPPASN) terdiri atas pejabat eselon I Sekretaris Daerah sebesar Rp76,5 juta per bulan.
BACA JUGA: Didemo Warga, BPJS Ketenagakerjaan Serang Juga Dapat Rating Buruk di Google
Kemudian, Pejabat eselon II/a yaitu Asisten Daerah Rp 55 juta, Staf Ahli Gubernur Rp 40 juta.
Kemudian, Kepala OPD lainnya sebesar Rp 47 juta.
Selanjutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem sebesar Rp 40 juta dan lainnya sebesar Rp 28 juta.
Selain itu, untuk pejabat Eselon III/a sebesar Rp 30 juta, yang mana jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.
Berikutnya, Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda, serta pejabat eselon III/b sebesar Rp 26 juta.
Lanjut, Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp 20 juta.
Sementara, untuk OPD lainnya sebesar Rp 19 juta, dan Kepala Sekolah sebesar Rp 14 juta.
Kemudian, untuk sekelas pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) sebesar Rp 13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp 9,5 juta, dan golongan IV/c sebesar Rp 9,250 juta.
Selain itu, untuk Golongan IV/b TPPASN yang didapatkan sebesar Rp 9 juta,dan golongan IV/a Rp 8,750 juta. Sementara, golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp 8,25 juta, golongan III/b Rp 8 juta dan golongan III/a Rp 7,9 juta.
Terakhir, untuk golongan II/d sebesar Rp 6,1 juta, golongan II/c Rp 6 juta, golongan II/b Rp 5,9 juta dan golongan II/a Rp 5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yakni Rp 5 juta.***
















