BANTENRAYA.COM – Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya angkat bicara soal ditahannya mantan Dirut PDAM Tirta Multatuli Oya Masri dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar tahun 2020.
Dirut PDAM tersebut ditahan bersama mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Ade Nurhikmat dan satu orang lagi berinisial AS, rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
Kepada wartawan Mulyadi Jayabaya menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan oleh Kejari Lebak.
Dinilai Pelayanan Tidak Maksimal, Mahasiswa Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
Kejari memperkirakan, kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1 miliar.
“Harus diusut tuntas siapapun yang terlibat,” kata Jayabaya..
Jayabaya mengatakan, kucuran dana Rp15 miliar penyertaan modal PDAM sebenarnya untuk kepentingan masyarakat dalam hal ini penyediaan air bersih.
Saham IRSX Curi Perhatian Usai Melonjak 442 Persen
“Aneh sekali, anggaran air bersih yang dibutuhkan masyarakat justru dikorupsi demi kepentingan pribadi, ini sangat menyedihkan,” kaya Jayabaya.
Bukti yang Cukup di Kasus PDAM
Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya mengatakan, tim penyidik memperoleh bukti kuat dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, hingga barang bukti lengkap dalam penetapan tiga tersangka.
“Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Rangkasbitung, kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih dalam kasus korupsi PDAM Lebak,” ucapnya.
PT PMT Diduga Jadi Penyebab Kontaminasi Radioaktif Cs-137 di Modern Cikande
Sebelumnya, Kejari Lebak telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar tahun anggaran 2020, dan menyeret mantan Direktur utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli Oya Masri, Ade Nurhikmat mantan ketua dewan pengawas PDAM dan Satu tersangka lagi inisial AS rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM. ***
 
			

















