BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon akan memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan pemotongan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). BPKPAD Kota Cilegon menargetkan potensi uang masuk dari pemberlakuaan kebijakan tersebut sebesar kurang lebih Rp90 miliar.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, dalam data sebanyak 140 miliar lebih piutang PBB-P2 di Kota Cilegon dari 2014 sampai 2025. Dimana, piutang tersebut diharapkan bisa masuk dengan adanya kebijakan pemotongan denda 20 persen yang diberlakukan kepada wajib pajak (WP) jika membayarkan hutangnya.
“Kurang lebih segitu (Rp90 miliar) bisa masuk. Pekan depan kita akan berlakukan pemotongan denda 20 persen piutang pajak kepada wajib pajak,” katanya, Rabu (10/9).
Dana menyatakan, selain pemotongan denda 20 persen hutang pajak jika membayar, denda pajak juga akan dihapuskan. Dimana, untuk data denda pajak sendiri diperkirakam sekitar Rp60 miliar lebih.
“Denda pajaknya juga akan dihapuskan. Catatan kami ada sebesar Rp60 miliar lebih denda pajak,” ujarnya.
Dana menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua kategori WP baik perorangan atau masyarakat, termasuk juga WP badan atau perusahaan akan diberlakukan kebijakan yang sama pengapusan denda dan pemotongan 20 persen PPP-P2.
“Berlaku bagi semua baik itu pemotongan 20 persen piutang pajak dan juga penghapusan denda,” tegasnya.
Agar Teraliri Listrik Warga Minta PSEL Dibangun di Gunungsari dan Mancak
Dana menyatakan, piutang pajak dan denda tersebut diberlakukan dari tahun 2014 sampai dengan 2025 sekarang.
“Kami harapkan ini bisa sangat membantu masyarakat ditengah kondisi sekarang dengan pemotongan 20 persen dan penghapusan denda PBB-P2. Warga diharapkan juga bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan terbantu,” ujarnya.
Sementara itu, Ihsan salah satu warga Kelurahan Citangkil menyambur baik adanya program relaksasi PBB-P2 berupa pemotongan 20 persen dan penghapusan denda pajak tersebut.
“Masyarakat akan sangat terbantu. Lebih lagi jika memang itu ditetapkan dalam kondisi ekonomi sekarang yang masih jalan di tempat jika tidak ingin dibilang merosot,” ungkapnya.
Hanya, jelas Ihsan, sosialisasi harus benar-benar mengena dan pelayanan dipermudah dari pemerintah. Jika diperlukan pemerintah jemput bola ke masyarakat.
“Harus jemput bola agar masyarakat dimudahkan mengakses programnya. Kalau tidak maka akan kesulitan masyarakat ini sangat awam. Lalu, diharapkan juga warga bisa mendapatkan informasinya dengan mudah,” pungkasnya. (***)
 
			














