BANTENRAYA.COM – Sebanyak 3.242 warga Kabupaten Serang dinyatakan sebagai penyandang disabilitas atau orang yang memiliki keterbatasan fisik.
Hal tersebut terungkap saat adanya penyampaian Rancangan peraturan daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Serang tentang perlindungan penyandang disabilitas.
Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Partai golongan Karya (Golkar) Medi Subandi menyampaikan ada tiga Kecamatan yang memiliki angka dengan disabilitas tertinggi.
“Penyandang disabilitas paling banyak di Kecamatan Ciruas ada 184 orang, Kecamatan Tirtayasa 182 orang, Kecamatan Lebak Wangi 161 orang dan Kecamatan Cinangka 124 orang,” ujannya saat memberikan pandangan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (8/9).
Sementara untuk Kecamatan dengan jumlah disabilitas terendah adalah Kecamatan Bandung sebanyak 48 orang dan Kecamatan Waringinkurung ada 51 orang.
“Angka tersebut dapat dipengaruhi dengan laporan dan pendataan. Adanya Raperda perlindungan disabilitas dapat menjamin memiliki hak yang setara dengan seluruh anggota masyarakat lainnya,” katanya.
Medi menuturkan Raperda ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas layanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, termasuk informasi dalam kehidupan sosial.
“Dengan terpenuhinya hak-hak ini penyandang disabilitas di Kabupaten Serang, maka meraka dapat hidup mandiri dan berdaya saing serta berkontribusi secara aktif dalam masyarakat,” jelasnya.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan yang setara dengan warga Kabupaten Serang yang lainnya.
Baca Juga: Penampilan Melly Mike di Penutupan Pacu Jalur 2025 Pecah, Tampil Bareng Rayyan Aura Farming
“Jadi kalau kita berbicara pelayanan itu kita tidak memilah dan memilih, baik itu yang normal maupun disabilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apa yang disampaikan Raperda perlindungan penyandang disabilitas dapat memenuhi hak seperti layanan kesehatan, pendidikan. termasuk peningkatan pendapatan.
“Bagi penyandang disabilitas itu menjadi bagian prioritas kita. Contohnya ada tuna rungu atau tuna lain bisa memaksimalkan di UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) maka ini bisa menjadi peserta dari binaan dinas terkait,” katanya.***

















