BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Lebak mencatat realisasi pajak daerah tercatat mencapai Rp142 miliar sampai Agustus 2025.
Jumlah tersebut berasal dari 13 sektor pajak.
Masing-masing adalah pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, PBJT-tenaga listrik, PBJT-jasa perhotelan, PBJT-jasa parkir, PBJT-jasa kesenian dan hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan realisasi pajak daerah merupakan akumulasi sejak Januari-Agustus 2025 dengan realisasi tertinggi yakni berasal dari Pajak Barang Jasa Tertentu atau PBJT Kesenian dan Hiburan.
BACA JUGA: 4 Hotel Nunggak Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Kabupaten Pandeglang Spill Nama-namanya
“Sampai Agustus 2025 realisasi pajak daerah itu mencapai 142.041.135.839,” kata Doddy saat dikonfirmasi pada Senin, 8 September 2025.
Dia juga menegaskan, pihaknya tengah menggenjot beberapa sektor pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD dengan beberapa cara jitu.
Salah satu caranya dengan meresmikan ruang pelayanan konsultasi dan informasi Pajak Daerah serta Fitur Aplikasi SMARTPON.
Selain itu, Bapenda juga melibatkan tim dari Institute Teknologi Bandung atau ITB untuk pemutakhiran data dalam mendongkrak pendapatan daerah.
“Bapenda berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar nyaman dan mudah dalam membayar pajak,” tuturnya.***

















