BANTENRAYA.COM – DPW PKS Provinsi Banten memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten kepada Budi Prajogo.
Hal ini merupakan buntut dari viralnya memo yang ditandatangani Budi Prajogo berkaitan dengan PPDB di Kota Cilegon.
Pengumuman pencopotan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi di kantor DPW PKS Provinsi Banten di Ciwaru, Kota Serang, Selasa, 1 Juli 2025.
Ditemui usai konferensi pers Budi Prajogo menyatakan siap menerima sanksi apa pun yang diberikan oleh partai.
Baca Juga: Inilah Sosok Imron Rosadi yang Gantikan Budi Prajogo di Kursi Pimpinan DPRD Provinsi Banten
Dia juga akan menerima pencopotan dirinya dari kursi pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Sebagai kader partai, Budi menyatakan siap ditempatkan di mana pun oleh partai.
“Prinsipnya kita sebagai kader kita siap patuh dan taat ditempatkan di posisi mana saja,” kata Budi.
Budi juga menyatakan akan menerima akan ditempatkan di komisi berapa pun.
Dia sendiri enggan mendahului keputusan partai akan ditempatkan di mana setelah keputusan ini. ***