Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DLHK Banten Bantah Beri Izin ke PT Tampomas Terkait Proyek Wisata Gunung Pinang

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
7 Mei 2025 | 18:59
DLHK Banten Bantah Beri Izin ke PT Tampomas Terkait Proyek Wisata Gunung Pinang

Kondisi hutan yang sudah dilakukan pembabatan untuk digunakan sebagai pengembangan wisata Gunung Pinang, Rabu, (7/5/2025). Dok. Dinas LHK Provinsi Banten untuk Banten Raya.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten membantah pernyataan PT Thampomas Putraco yang mengaku telah mengantongi izin lingkungan dalam proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, yang menegaskan bahwa, hingga kini perusahaan tersebut belum menempuh prosedur resmi yang diwajibkan yakni mengurus izin lingkungan.

“Belum, gak ada izinnya. Kami tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan, baik berupa AMDAL maupun UKL-UPL, kepada PT Thampomas Putraco,” kata Wawan saat dikonfirmasi Banten Raya, Rabu, (7/5/2025).

Baca Juga: Truk Bermuatan Kimia Ludes Terbakar di Kawasan Industri Cikande

“Yang ada itu. Mereka baru sebatas menjalin kerja sama dengan Perum Perhutani. Tapi kan kalau hanya itu saja tidak cukup kalau untuk melakukan kegiatan fisik. Izin amdal itu yang penting,” tambahnya.

Wawan menyebutkan, pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke Gunung Pinang pada akhir bulan April lalu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan dengan alat berat dan penebangan pohon. Saat tim tiba, aktivitas proyek masih berlangsung.

“Sudah kami hentikan kegiatannya, begitu kami turun ke lapangan dan melihat langsung alat berat beroperasi, kami hentikan saat itu juga. Tidak ada alasan melanjutkan kegiatan kalau izin dasarnya saja belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek DLH Cilegon, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Wawan mengungkapkan, ketiadaan izin tersebut telah terkuak dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Perhutani, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), dan PT Thampomas Putraco.

Di mana, setelah ditelusuri lebih lanjut, pihak perusahaan yang sempat mengklaim bahwa izin dari DLHK sudah mereka kantongi.

Namun ternyata, kata Wawan, tidak ada satu pun dokumen yang sah terdaftar di DLHK Banten.

Baca Juga: SMP IT RJ Terpilih Jadi Sekolah Pertama Roadshow Duta Baca Nasional

“Mereka mengaku sudah ada izin, tapi tidak bisa tunjukkan dokumennya. Kalau izin resmi dikeluarkan DLHK, pasti tercatat di sistem kami. Ini tidak ada,” tegasnya.

“Lagipula, izin lingkungan bukan hanya dari DLHK. Prosedurnya juga harus melalui konsultasi publik dengan warga sekitar. Ini kan tidak ada, makanya masyarakat protes,” tambahnya.

Wawan menuturkan, proyek semacam ini tidak bisa berjalan di atas komunikasi sepihak dengan pihak kehutanan saja. Melainkan juga harus melibatkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, Pimpinan Ponpes di Cikande Dijerat Kasus Pencabulan

“Gunung Pinang memang berada di bawah kelola Perhutani, tapi ini tetap kawasan hutan negara. Siapa pun yang berkegiatan harus melalui prosedur yang benar,” ujarnya.

“Ada izinnya, ada konsultasi publik dulu, sehingga masyarakat itu diberitahu, disosialisasikan,” imbuhnya.

Wawan juga mengaku telah meminta agar seluruh kegiatan di lokasi proyek dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan diproses sesuai ketentuan.

BACAJUGA:

Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Baca Juga: KPK Ungkap 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemda, Pengadaan dan Perizinan Jadi Lahan Basah

“Kami tidak anti investasi. Tapi kami juga punya tanggung jawab menjaga ekosistem. Jangan sampai kegiatan ekonomi merusak kawasan hutan yang sudah langka,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DLHK Banten, Budi Darma, menambahkan bahwa, perusahaan dan Perhutani diminta untuk segera melakukan pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian dari persyaratan perizinan.

“Jangan langsung eksekusi proyek. Harus ada sosialisasi dulu ke warga dan konsultasi dengan tokoh masyarakat serta Muspika setempat,” kata Budi.

Baca Juga: Dikunjungi Menteri P2MI, UPTD Latihan Kerja Dipersiapkan Jadi Sentra Vokasi Pekerja Migran

“Ya itu kan sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang tidak boleh diabaikan dan salah satu syarat untuk bisa keluarnya izin lingkungan,” tambahnya.

Terkait pembabatan hutan, Budi menerangkan bahwa, memang lahan yang dilakukan pembabatan oleh pihak perusahaan itu merupakan lahan produktif terbatas.

Yang mana, memang diperbolehkan untuk dilakukan pembabatan, namun harus dengan perjanjian.

Baca Juga: KPK Ungkap 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemda, Pengadaan dan Perizinan Jadi Lahan Basah

“Memang itu lahan produktif terbatas, dan boleh memang dilakukan pembabatan. Tapi, harus dengan izin dan penjanjian pemanfaatan. Karena kalau itu merupakan lahan yang dilindungi, ya sudah ada Gakkum. Kalau ini memang lahan produktif,” jelasnya.

“Tapi ya tetap saja, walaupun mereka ngaku sudah punya izin pemanfaatan lahan, tapi kan izin lingkungannya belum ada. Dan itu yang harus dilengkapi,” imbuhnya. ***

Editor: Administrator
Tags: DLHK Provinsi BantenGunung PinangIzin LingkunganPT Thampomas Putraco
Previous Post

Truk Bermuatan Kimia Ludes Terbakar di Kawasan Industri Cikande

Next Post

Penggunaan Bottom Ash di TPSA Bagendung Dikecam, Aktivis Peringatkan Risiko Kesehatan

Related Posts

Dede Rohana
Daerah

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda