Jumat, 13 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DLHK Banten Bantah Beri Izin ke PT Tampomas Terkait Proyek Wisata Gunung Pinang

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
7 Mei 2025 | 18:59
DLHK Banten Bantah Beri Izin ke PT Tampomas Terkait Proyek Wisata Gunung Pinang

Kondisi hutan yang sudah dilakukan pembabatan untuk digunakan sebagai pengembangan wisata Gunung Pinang, Rabu, (7/5/2025). Dok. Dinas LHK Provinsi Banten untuk Banten Raya.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten membantah pernyataan PT Thampomas Putraco yang mengaku telah mengantongi izin lingkungan dalam proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, yang menegaskan bahwa, hingga kini perusahaan tersebut belum menempuh prosedur resmi yang diwajibkan yakni mengurus izin lingkungan.

“Belum, gak ada izinnya. Kami tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan, baik berupa AMDAL maupun UKL-UPL, kepada PT Thampomas Putraco,” kata Wawan saat dikonfirmasi Banten Raya, Rabu, (7/5/2025).

Baca Juga: Truk Bermuatan Kimia Ludes Terbakar di Kawasan Industri Cikande

“Yang ada itu. Mereka baru sebatas menjalin kerja sama dengan Perum Perhutani. Tapi kan kalau hanya itu saja tidak cukup kalau untuk melakukan kegiatan fisik. Izin amdal itu yang penting,” tambahnya.

Wawan menyebutkan, pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke Gunung Pinang pada akhir bulan April lalu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan dengan alat berat dan penebangan pohon. Saat tim tiba, aktivitas proyek masih berlangsung.

“Sudah kami hentikan kegiatannya, begitu kami turun ke lapangan dan melihat langsung alat berat beroperasi, kami hentikan saat itu juga. Tidak ada alasan melanjutkan kegiatan kalau izin dasarnya saja belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek DLH Cilegon, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Wawan mengungkapkan, ketiadaan izin tersebut telah terkuak dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Perhutani, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), dan PT Thampomas Putraco.

Di mana, setelah ditelusuri lebih lanjut, pihak perusahaan yang sempat mengklaim bahwa izin dari DLHK sudah mereka kantongi.

Namun ternyata, kata Wawan, tidak ada satu pun dokumen yang sah terdaftar di DLHK Banten.

Baca Juga: SMP IT RJ Terpilih Jadi Sekolah Pertama Roadshow Duta Baca Nasional

“Mereka mengaku sudah ada izin, tapi tidak bisa tunjukkan dokumennya. Kalau izin resmi dikeluarkan DLHK, pasti tercatat di sistem kami. Ini tidak ada,” tegasnya.

“Lagipula, izin lingkungan bukan hanya dari DLHK. Prosedurnya juga harus melalui konsultasi publik dengan warga sekitar. Ini kan tidak ada, makanya masyarakat protes,” tambahnya.

Wawan menuturkan, proyek semacam ini tidak bisa berjalan di atas komunikasi sepihak dengan pihak kehutanan saja. Melainkan juga harus melibatkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, Pimpinan Ponpes di Cikande Dijerat Kasus Pencabulan

“Gunung Pinang memang berada di bawah kelola Perhutani, tapi ini tetap kawasan hutan negara. Siapa pun yang berkegiatan harus melalui prosedur yang benar,” ujarnya.

“Ada izinnya, ada konsultasi publik dulu, sehingga masyarakat itu diberitahu, disosialisasikan,” imbuhnya.

Wawan juga mengaku telah meminta agar seluruh kegiatan di lokasi proyek dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan diproses sesuai ketentuan.

Baca Juga: KPK Ungkap 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemda, Pengadaan dan Perizinan Jadi Lahan Basah

“Kami tidak anti investasi. Tapi kami juga punya tanggung jawab menjaga ekosistem. Jangan sampai kegiatan ekonomi merusak kawasan hutan yang sudah langka,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DLHK Banten, Budi Darma, menambahkan bahwa, perusahaan dan Perhutani diminta untuk segera melakukan pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian dari persyaratan perizinan.

“Jangan langsung eksekusi proyek. Harus ada sosialisasi dulu ke warga dan konsultasi dengan tokoh masyarakat serta Muspika setempat,” kata Budi.

Baca Juga: Dikunjungi Menteri P2MI, UPTD Latihan Kerja Dipersiapkan Jadi Sentra Vokasi Pekerja Migran

BACAJUGA:

Ulat di Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

12 Februari 2026 | 22:11
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kota Cilegon dengan warga dan PT Vopak, Kamis 12 Februari 2026. (Uri/Banten Raya)

DPRD Kota Cilegon Minta Korban Gas PT Vopak Terminal Merak Diperiksa Berkelanjutan

12 Februari 2026 | 22:01
Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana memotong pita pada acara pendistribusian SPPT yang dirangkaikan dengan launching mobil kelingi baru, Kamis 12 Februari 2026.

Bependa Kabupaten Serang Percepat Pendistribusian SPPT dan DHKP

12 Februari 2026 | 21:52
Taman Bonakarta Kota Cilegon pada Kamis, 11 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

12 Februari 2026 | 21:41

“Ya itu kan sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang tidak boleh diabaikan dan salah satu syarat untuk bisa keluarnya izin lingkungan,” tambahnya.

Terkait pembabatan hutan, Budi menerangkan bahwa, memang lahan yang dilakukan pembabatan oleh pihak perusahaan itu merupakan lahan produktif terbatas.

Yang mana, memang diperbolehkan untuk dilakukan pembabatan, namun harus dengan perjanjian.

Baca Juga: KPK Ungkap 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemda, Pengadaan dan Perizinan Jadi Lahan Basah

“Memang itu lahan produktif terbatas, dan boleh memang dilakukan pembabatan. Tapi, harus dengan izin dan penjanjian pemanfaatan. Karena kalau itu merupakan lahan yang dilindungi, ya sudah ada Gakkum. Kalau ini memang lahan produktif,” jelasnya.

“Tapi ya tetap saja, walaupun mereka ngaku sudah punya izin pemanfaatan lahan, tapi kan izin lingkungannya belum ada. Dan itu yang harus dilengkapi,” imbuhnya. ***

Editor: Administrator
Tags: DLHK Provinsi BantenGunung PinangIzin LingkunganPT Thampomas Putraco
Previous Post

Truk Bermuatan Kimia Ludes Terbakar di Kawasan Industri Cikande

Next Post

Penggunaan Bottom Ash di TPSA Bagendung Dikecam, Aktivis Peringatkan Risiko Kesehatan

Related Posts

Ulat di Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Kiriman Warga)
Daerah

Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

12 Februari 2026 | 22:11
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kota Cilegon dengan warga dan PT Vopak, Kamis 12 Februari 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

DPRD Kota Cilegon Minta Korban Gas PT Vopak Terminal Merak Diperiksa Berkelanjutan

12 Februari 2026 | 22:01
Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana memotong pita pada acara pendistribusian SPPT yang dirangkaikan dengan launching mobil kelingi baru, Kamis 12 Februari 2026.
Daerah

Bependa Kabupaten Serang Percepat Pendistribusian SPPT dan DHKP

12 Februari 2026 | 21:52
Taman Bonakarta Kota Cilegon pada Kamis, 11 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

12 Februari 2026 | 21:41
Wali Kota Serang Budi Rustandi tegur sopir bus DAMRI karena ngetem di bahu Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Lingkungan Kemang, Kota Serang, Kamis 12 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Budi Rustandi Tertibkan Bus yang Ngetem di Bahu Jalan Jenderal Sudirman Kota Serang

12 Februari 2026 | 21:10
Pegawai Bapenda Kabupaten Serang foto bersama dengan pelajar SMA 1 Bojonegara pada kegiatan Cerdas Pajak Sejak Dini, Rabu (11/2/2026).
Daerah

Pelajar Kabupaten Serang Diedukasi Tentang Pajak Sejak Dini

12 Februari 2026 | 21:04
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Regional Aisyiyah Kota Cilegon Hadirkan Dirjen Kemendikdasmen, Guru Diharap Pahami KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Mantan Sekda Kota Cilegon ke PTUN, Robinsar Tegaskan Tak Pernah Gentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ulat di Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

12 Februari 2026 | 22:11
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kota Cilegon dengan warga dan PT Vopak, Kamis 12 Februari 2026. (Uri/Banten Raya)

DPRD Kota Cilegon Minta Korban Gas PT Vopak Terminal Merak Diperiksa Berkelanjutan

12 Februari 2026 | 22:01
Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana memotong pita pada acara pendistribusian SPPT yang dirangkaikan dengan launching mobil kelingi baru, Kamis 12 Februari 2026.

Bependa Kabupaten Serang Percepat Pendistribusian SPPT dan DHKP

12 Februari 2026 | 21:52
Taman Bonakarta Kota Cilegon pada Kamis, 11 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

12 Februari 2026 | 21:41

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda