BANTENRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan 22.524 botol minuman keras (Miras) berbagai macam merk di halaman Mapolda Banten, Kamis (20/3/2025).
Puluhan ribu botol itu merupakan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama Ramadan.
Kegiatan pemusnahan miras dengan menggunakan alat berat itu dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, Danrem 064 Maulana Yusuf Banten Kolonel Inf Andrian Susanto, Pejabat Utama polda Banten serta forkopimda Provinsi Banten.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Banten bersama dengan Gubernur Banten, Wakajati Banten, dan Danrem yang bersama-sama menaiki mesin giling.
Berdasarkan data yang diperoleh, 22.524 botol miras merupakan barang sitaan yang diamankan oleh Ditreskrimum sebanyak 12.361 botol, Dittahti sebanyak 6.431 botol dan 1.320 botol, serta Ditresnarkoba sebanyak 900 barang bukti. Terakhir Miras merk Baileys sebanyak 1.512 botol.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan selama bulan Ramadan, Polda Banten dan Polres Jajaran melaksanakan operasi pekat Maung yang dimulai pada 19 Februari hingga 11 Maret 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Pemkot Cilegon Ingatkan Warga Segera Tukar Tiket Mudik Gratis
“Hari ini Polda Banten melakukan pemusnahan 21.012 botol minuman keras,” katanya kepada awak media saat pemusnahan di halaman Mapolda Banten.
Selain miras, Suyudi menambahkan pihaknya juga berhasil mengungkap perkara yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim, yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Prostitusi sebanyak 5 kasus, balap liar 1 kasus, dan uang palsu 1 Kasus,” tambahnya.
Baca Juga: Laris Manis! Penjualan Kelapa Muda di Pasar Lama Serang Meningkat Pesat Selama Ramadan
Suyudi menerangkan penindakan dalam operasi selama Ramadan itu, sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam upaya memerangi penyakit Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan.
“Tidak hanya melakukan razia miras Polda Banten juga melakukan penertiban kegiatan prostitusi dan balapan liar yang terjadi diwilayah Hukum Polda Banten,” terangnya.
Suyudi menegaskan pihaknyq berkomitmen memberantas miras dan penyakit masyarakat di wilayah hukum guna meminimalisir terjadinya kriminalitas di wilayah hukumnya.
Baca Juga: HP Bekas di Gang Rendah Kota Serang Banyak Diburu Harga Rp700 Ribu Spek Gahar
“Minuman keras, prostitusi dan balapan liar merupakan penyebab timbulnya gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan pada Ramadan ini, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 164 kasus penyalahgunaan narkoba, dan obat terlarang.
“Dengan tersangka 235 orang. Rinciannya, pengedar 209 orang dan pemakai 26 orang,” katanya.
Baca Juga: Paceklik, Nelayan Pandeglang Selatan Bakal Terima Bantuan Beras
Didik menjelaskan dari ratusan perkara itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba berupa, sabu, ganja, Tembakau Sintetis, Psikotropika dan obat-obatan.
“Dengan barang bukti sabu 410,01 gram, Ganja 127,86 gram, Tembakau Sintetis 2.599,26 gram, Psikotropika 1.068 butir, obat-obatan 88.941 gram dengan penyelesaian kasus sebanyak 96 kasus,” jelasnya.***



















