Minggu, 5 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang Dinilai Lemah, Aliansi BEM Banten Bersatu Mendesak Presiden untuk Mencopot Mendes PDT

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
11 Maret 2025 | 07:16
Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang Dinilai Lemah, Aliansi BEM Banten Bersatu Mendesak Presiden untuk Mencopot Mendes PDT

Aliansi BEM Banten Bersatu desak Presiden untuk mencopot Mendes PDT

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu terus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dari jabatannya usai terbukti campur tangan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 lalu.

Sikap desakan Presiden untuk segera mencopot Mendes PDT, Yandri Susanto tersebut dibuktikan Aliansi BEM Banten Bersatu dengan melaksanakan seruan aksi di depan Kantor Kemendes PDT.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendes RI, Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Tinggal Klik! 5 Link Twibbon Peringatan Hari Supersemar 2025 dengan Desain Terbaru dan Gratis, Cocok Dibagikan di Medsos

Aksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Demokrasi Kabupaten Serang Dikebiri” dan “Copot Mendes PDT.”

Selain itu, para mahasiswa mengecam keterlibatan Mendes PDT, Yandri Susanto, dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang merupakan istrinya.

Baca Juga: Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Bersatu Bangun Banten saat Safari Ramadhan 2025

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2025 menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Senin (24/2/2025), menyebutkan bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar ketentuan netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Honorer Jangan Galau, Pemprov Banten Dorong Pemberian SK Dilakukan Tahun Ini

Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto menyoroti kehadiran Yandri Susanto dan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024 yang lalu.

Dalam acara tersebut, ditemukan adanya mobilisasi dukungan dari para Kepala Desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

“Fakta ini menunjukkan adanya pengaruh politik langsung dari seorang pejabat negara yang dapat mencederai proses demokrasi dan prinsip keadilan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Bagas.

BacaJuga

guru di Banten nilai kado pahit HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25 Dinilai Kado Pahit, Guru Pertanyakan Hak yang Hilang

5 Oktober 2025 | 10:21
Bus Trans Banten

Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

5 Oktober 2025 | 09:55
GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis di Pandeglang

5 Oktober 2025 | 09:44
HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25, Guru Buat Surat Terbuka untuk Gubernur dan Pejabat Pemprov Banten

5 Oktober 2025 | 08:49

Baca Juga: Update Link Download FF Beta Testing Modfyp Apk, Gratis Tanpa Password Banyak Dicari Gamer Amankah?

Ia juga menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang telah mencederai demokrasi di Provinsi Banten.

“Kami menuntut Yandri Susanto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Mendes PDT karena terbukti melakukan intervensi politik demi memenangkan kepentingan pribadi dan keluarga. Jika seorang pejabat negara bisa bebas menggunakan jabatannya untuk memobilisasi dukungan politik, maka demokrasi di daerah akan hancur,” tegas Bagas dalam orasinya.

Bagas juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang dalam mengantisipasi keterlibatan aparat negara dalam politik praktis, dalam kasus Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Baca Juga: Honorer Banten Berencana Gugat Menpan RB dan Kepala BKN

“Bawaslu RI harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang. Keterlibatan seorang menteri dalam politik praktis ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah aturan fundamental, antara lain:

– UUD NRI 1945 dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
– UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Honorer Banten Berencana Gugat Menpan RB dan Kepala BKN

Adapun tuntutan BEM banten bersatu dalam aksi tersebut, diantaranya;

1. Mendes Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Serang.
2. Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang yang dianggap gagal dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Serang.
3. ⁠Mengecam keras kepada ASN, TNI, Polri dan Perangkat Desa Untuk terlibat dalam PSU di Kabupaten Serang.

Selama aksi berlangsung, massa juga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap praktik politik dinasti dan oligarki yang terjadi di Banten.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Aliansi BEM Banten Bersatu menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir.

Baca Juga: GRATIS! Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 11 Maret 2025, Klaim Langsung Diamond Hingga Item Langka

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PSU dan memastikan proses Pilkada di Kabupaten Serang berjalan bersih dan adil tanpa campur tangan kekuatan politik dari pihak mana pun.

“Kami meminta kepada Presiden Prabowo untuk ambil sikap yang tegas, copot Yandri. Saya kira pemecatan itu pertegas posisi Prabowo sebagai Presiden yang negarawan. Sebaliknya, jika kasus ini tidak diselesaikan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada Presiden Indonesia.” tutupnya. ***

Editor: Administrator
Tags: BEM Banten Bersatumencopotpresiden prabowo subiantoYandri Susanto

Related Posts

guru di Banten nilai kado pahit HUT Banten ke-25
Daerah

HUT Banten ke-25 Dinilai Kado Pahit, Guru Pertanyakan Hak yang Hilang

5 Oktober 2025 | 10:21
Bus Trans Banten
Daerah

Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

5 Oktober 2025 | 09:55
GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis
Daerah

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis di Pandeglang

5 Oktober 2025 | 09:44
HUT Banten ke-25
Daerah

HUT Banten ke-25, Guru Buat Surat Terbuka untuk Gubernur dan Pejabat Pemprov Banten

5 Oktober 2025 | 08:49
Diskusi publik KAMMI Serang
Daerah

Diskusi Publik KAMMI Serang: Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan RTH di Kota Serang

5 Oktober 2025 | 07:43
Hari guru sedunia
Daerah

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Dewa United

Dewa United Siap Berlaga di AFC Challenge League Pertengahan Oktober

1 Oktober 2025 | 07:30
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Menkeu Purbaya ikut tren Oktober O nya apa

Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

2 Oktober 2025 | 14:59
guru di Banten nilai kado pahit HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25 Dinilai Kado Pahit, Guru Pertanyakan Hak yang Hilang

Bus Trans Banten

Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis di Pandeglang

Foto wisuda dengan prompt Gemini AI

10 Prompt Gemini AI Foto Wisuda di Studio, Hasil Realistis dan Elegan

HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25, Guru Buat Surat Terbuka untuk Gubernur dan Pejabat Pemprov Banten

Twibbon Hari Guru Sedunia 2025

3 Link Twibbon Hari Guru Sedunia 2025, Desain Kekinian dan Gratis

Ucapan HUT TNI ke-80

8 Ucapan HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Penuh Makna dan Apresiasi

guru di Banten nilai kado pahit HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25 Dinilai Kado Pahit, Guru Pertanyakan Hak yang Hilang

5 Oktober 2025 | 10:21
Bus Trans Banten

Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

5 Oktober 2025 | 09:55
GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis di Pandeglang

5 Oktober 2025 | 09:44
Foto wisuda dengan prompt Gemini AI

10 Prompt Gemini AI Foto Wisuda di Studio, Hasil Realistis dan Elegan

5 Oktober 2025 | 09:36
HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25, Guru Buat Surat Terbuka untuk Gubernur dan Pejabat Pemprov Banten

5 Oktober 2025 | 08:49
Twibbon Hari Guru Sedunia 2025

3 Link Twibbon Hari Guru Sedunia 2025, Desain Kekinian dan Gratis

5 Oktober 2025 | 08:44
Ucapan HUT TNI ke-80

8 Ucapan HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Penuh Makna dan Apresiasi

5 Oktober 2025 | 08:22

Recent News

guru di Banten nilai kado pahit HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25 Dinilai Kado Pahit, Guru Pertanyakan Hak yang Hilang

5 Oktober 2025 | 10:21
Bus Trans Banten

Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

5 Oktober 2025 | 09:55
GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis di Pandeglang

5 Oktober 2025 | 09:44
Foto wisuda dengan prompt Gemini AI

10 Prompt Gemini AI Foto Wisuda di Studio, Hasil Realistis dan Elegan

5 Oktober 2025 | 09:36
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda