Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang Dinilai Lemah, Aliansi BEM Banten Bersatu Mendesak Presiden untuk Mencopot Mendes PDT

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
11 Maret 2025 | 07:16
Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang Dinilai Lemah, Aliansi BEM Banten Bersatu Mendesak Presiden untuk Mencopot Mendes PDT

Aliansi BEM Banten Bersatu desak Presiden untuk mencopot Mendes PDT

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu terus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dari jabatannya usai terbukti campur tangan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 lalu.

Sikap desakan Presiden untuk segera mencopot Mendes PDT, Yandri Susanto tersebut dibuktikan Aliansi BEM Banten Bersatu dengan melaksanakan seruan aksi di depan Kantor Kemendes PDT.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendes RI, Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Tinggal Klik! 5 Link Twibbon Peringatan Hari Supersemar 2025 dengan Desain Terbaru dan Gratis, Cocok Dibagikan di Medsos

Aksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Demokrasi Kabupaten Serang Dikebiri” dan “Copot Mendes PDT.”

Selain itu, para mahasiswa mengecam keterlibatan Mendes PDT, Yandri Susanto, dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang merupakan istrinya.

Baca Juga: Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Bersatu Bangun Banten saat Safari Ramadhan 2025

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2025 menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Senin (24/2/2025), menyebutkan bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar ketentuan netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Honorer Jangan Galau, Pemprov Banten Dorong Pemberian SK Dilakukan Tahun Ini

Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto menyoroti kehadiran Yandri Susanto dan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024 yang lalu.

Dalam acara tersebut, ditemukan adanya mobilisasi dukungan dari para Kepala Desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

“Fakta ini menunjukkan adanya pengaruh politik langsung dari seorang pejabat negara yang dapat mencederai proses demokrasi dan prinsip keadilan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Bagas.

Baca Juga: Update Link Download FF Beta Testing Modfyp Apk, Gratis Tanpa Password Banyak Dicari Gamer Amankah?

Ia juga menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang telah mencederai demokrasi di Provinsi Banten.

“Kami menuntut Yandri Susanto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Mendes PDT karena terbukti melakukan intervensi politik demi memenangkan kepentingan pribadi dan keluarga. Jika seorang pejabat negara bisa bebas menggunakan jabatannya untuk memobilisasi dukungan politik, maka demokrasi di daerah akan hancur,” tegas Bagas dalam orasinya.

Bagas juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang dalam mengantisipasi keterlibatan aparat negara dalam politik praktis, dalam kasus Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Baca Juga: Honorer Banten Berencana Gugat Menpan RB dan Kepala BKN

“Bawaslu RI harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang. Keterlibatan seorang menteri dalam politik praktis ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah aturan fundamental, antara lain:

BACAJUGA:

Forum PPPK Paruh Waktu Lebak saat bertemu Ketua DPRD untuk meminta dukungan agar diprioritaskan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Kamis, 5 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten)

Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

5 Februari 2026 | 14:16
BEM Banten

BEM Banten Bersatu Mau Bangun Taman Baca hingga Revitalisasi Majlis Taklim di Huntara Cigobang

5 Februari 2026 | 13:09
Bapperida

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

5 Februari 2026 | 12:03
bpbd

BPBD Lebak: Tiga Sekolah Rusak dan Satu Korban Meninggal Akibat Bencana Awal Tahun

5 Februari 2026 | 11:11

– UUD NRI 1945 dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
– UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Honorer Banten Berencana Gugat Menpan RB dan Kepala BKN

Adapun tuntutan BEM banten bersatu dalam aksi tersebut, diantaranya;

1. Mendes Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Serang.
2. Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang yang dianggap gagal dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Serang.
3. ⁠Mengecam keras kepada ASN, TNI, Polri dan Perangkat Desa Untuk terlibat dalam PSU di Kabupaten Serang.

Selama aksi berlangsung, massa juga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap praktik politik dinasti dan oligarki yang terjadi di Banten.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Aliansi BEM Banten Bersatu menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir.

Baca Juga: GRATIS! Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 11 Maret 2025, Klaim Langsung Diamond Hingga Item Langka

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PSU dan memastikan proses Pilkada di Kabupaten Serang berjalan bersih dan adil tanpa campur tangan kekuatan politik dari pihak mana pun.

“Kami meminta kepada Presiden Prabowo untuk ambil sikap yang tegas, copot Yandri. Saya kira pemecatan itu pertegas posisi Prabowo sebagai Presiden yang negarawan. Sebaliknya, jika kasus ini tidak diselesaikan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada Presiden Indonesia.” tutupnya. ***

Editor: Administrator
Tags: BEM Banten Bersatumencopotpresiden prabowo subiantoYandri Susanto
Previous Post

Tinggal Klik! 5 Link Twibbon Peringatan Hari Supersemar 2025 dengan Desain Terbaru dan Gratis, Cocok Dibagikan di Medsos

Next Post

Pj Sekda Banten Bantah Tudingan Kinerja TPID Tak Besus

Related Posts

Forum PPPK Paruh Waktu Lebak saat bertemu Ketua DPRD untuk meminta dukungan agar diprioritaskan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Kamis, 5 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten)
Daerah

Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

5 Februari 2026 | 14:16
BEM Banten
Daerah

BEM Banten Bersatu Mau Bangun Taman Baca hingga Revitalisasi Majlis Taklim di Huntara Cigobang

5 Februari 2026 | 13:09
Bapperida
Daerah

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

5 Februari 2026 | 12:03
bpbd
Daerah

BPBD Lebak: Tiga Sekolah Rusak dan Satu Korban Meninggal Akibat Bencana Awal Tahun

5 Februari 2026 | 11:11
epp
Daerah

Dirut PT EPP Bantah Korupsi, Eks Kadis LH Minta Dihukum Ringan

5 Februari 2026 | 10:58
pdam
Daerah

Kasus Dana Penyertaan Modal Daerah, Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Rp2,24 Miliar

5 Februari 2026 | 10:47
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pengunjung Pesona Krakatau Cottage and Hotel saat menikmati kudapan makam malam di atas pantai. (Dok/Pesona Krakatau)

Jimbaran ala Bali di Pesona Krakatau Hotel, Nikmati Kudapan diatas Pasir Pantai

5 Februari 2026 | 15:14
Forum PPPK Paruh Waktu Lebak saat bertemu Ketua DPRD untuk meminta dukungan agar diprioritaskan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Kamis, 5 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten)

Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

5 Februari 2026 | 14:16
Hotel Pesona Krakatau

Pesona Krakatau Anyer, Hotel dengan Best View Pantai di Berbagai Sudut

5 Februari 2026 | 13:53
whip pink

Heboh Tabung Whip Pink ada di Rumah Reza Arap, Geng Hanam Kompak Bongkar

5 Februari 2026 | 13:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda