Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang Dinilai Lemah, Aliansi BEM Banten Bersatu Mendesak Presiden untuk Mencopot Mendes PDT

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
11 Maret 2025 | 07:16
Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang Dinilai Lemah, Aliansi BEM Banten Bersatu Mendesak Presiden untuk Mencopot Mendes PDT

Aliansi BEM Banten Bersatu desak Presiden untuk mencopot Mendes PDT

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu terus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dari jabatannya usai terbukti campur tangan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 lalu.

Sikap desakan Presiden untuk segera mencopot Mendes PDT, Yandri Susanto tersebut dibuktikan Aliansi BEM Banten Bersatu dengan melaksanakan seruan aksi di depan Kantor Kemendes PDT.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendes RI, Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Tinggal Klik! 5 Link Twibbon Peringatan Hari Supersemar 2025 dengan Desain Terbaru dan Gratis, Cocok Dibagikan di Medsos

Aksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Pada aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Demokrasi Kabupaten Serang Dikebiri” dan “Copot Mendes PDT.”

Selain itu, para mahasiswa mengecam keterlibatan Mendes PDT, Yandri Susanto, dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang merupakan istrinya.

Baca Juga: Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Bersatu Bangun Banten saat Safari Ramadhan 2025

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2025 menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Senin (24/2/2025), menyebutkan bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar ketentuan netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Honorer Jangan Galau, Pemprov Banten Dorong Pemberian SK Dilakukan Tahun Ini

Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto menyoroti kehadiran Yandri Susanto dan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024 yang lalu.

Dalam acara tersebut, ditemukan adanya mobilisasi dukungan dari para Kepala Desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

“Fakta ini menunjukkan adanya pengaruh politik langsung dari seorang pejabat negara yang dapat mencederai proses demokrasi dan prinsip keadilan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Bagas.

Baca Juga: Update Link Download FF Beta Testing Modfyp Apk, Gratis Tanpa Password Banyak Dicari Gamer Amankah?

Ia juga menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang telah mencederai demokrasi di Provinsi Banten.

“Kami menuntut Yandri Susanto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Mendes PDT karena terbukti melakukan intervensi politik demi memenangkan kepentingan pribadi dan keluarga. Jika seorang pejabat negara bisa bebas menggunakan jabatannya untuk memobilisasi dukungan politik, maka demokrasi di daerah akan hancur,” tegas Bagas dalam orasinya.

Bagas juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang dalam mengantisipasi keterlibatan aparat negara dalam politik praktis, dalam kasus Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Baca Juga: Honorer Banten Berencana Gugat Menpan RB dan Kepala BKN

“Bawaslu RI harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang. Keterlibatan seorang menteri dalam politik praktis ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah aturan fundamental, antara lain:

– UUD NRI 1945 dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
– UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Honorer Banten Berencana Gugat Menpan RB dan Kepala BKN

Adapun tuntutan BEM banten bersatu dalam aksi tersebut, diantaranya;

1. Mendes Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Serang.
2. Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang yang dianggap gagal dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Serang.
3. ⁠Mengecam keras kepada ASN, TNI, Polri dan Perangkat Desa Untuk terlibat dalam PSU di Kabupaten Serang.

Selama aksi berlangsung, massa juga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap praktik politik dinasti dan oligarki yang terjadi di Banten.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Aliansi BEM Banten Bersatu menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir.

Baca Juga: GRATIS! Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 11 Maret 2025, Klaim Langsung Diamond Hingga Item Langka

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PSU dan memastikan proses Pilkada di Kabupaten Serang berjalan bersih dan adil tanpa campur tangan kekuatan politik dari pihak mana pun.

“Kami meminta kepada Presiden Prabowo untuk ambil sikap yang tegas, copot Yandri. Saya kira pemecatan itu pertegas posisi Prabowo sebagai Presiden yang negarawan. Sebaliknya, jika kasus ini tidak diselesaikan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada Presiden Indonesia.” tutupnya. ***

Editor: Administrator
Tags: BEM Banten Bersatumencopotpresiden prabowo subiantoYandri Susanto
Previous Post

Tinggal Klik! 5 Link Twibbon Peringatan Hari Supersemar 2025 dengan Desain Terbaru dan Gratis, Cocok Dibagikan di Medsos

Next Post

Pj Sekda Banten Bantah Tudingan Kinerja TPID Tak Besus

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda