BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan bahwa proses pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni di tahun 2025 ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, yang menegaskan bahwa pemberian SK bagi honorer yang telah lolos seleksi masih ditargetkan tuntas pada tahun ini.
Nana menepis kekhawatiran terkait kabar yang menyebut bahwa pengangkatan honorer akan ditunda hingga tahun 2026. Menurutnya, informasi tersebut merupakan salah tafsir.
“Sebetulnya kan dari pemerintah pusat juga tidak mutlak menyatakan di tahun depan baru diberikan SK. Tahun 2026 itu adalah batas paling lambat penyelesaian pengangkatan honorer. Jadi, bisa saja itu untuk mereka yang tahap kedua,” kata Nana kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan bahwa, di Banten sendiri saat ini prosesnya masih terus berjalan sesuai kalender kerja yang telah ditetapkan. Sehingga, adapun kabar mengenai ditundanya pengangkatan hingga 2026, menurut Nana itu adalah salah tafsir.
Baca Juga: Bantah Video Hoax di TikTok, Baznas Kabupaten Serang Tidak Berpolitik
“Ya itu tadi, makanya itu salah tafsir. 2026 itu maksudnya paling batas terakhir diselesaikan (pengangkatan honorer,-red). Bukan berarti yang sekarang ini dikasih ke yang lain. Bukan. Kalau Banten sampai hari ini masih sesuai jadwal. Jadi jangan khawatir, jangan galau,” ucapnya.
“Kan patokannya kalau memang ditunda sampai tahun 2026, itu harus ada suratnya, ada dasarnya. Tapi ini kan belum ada,” tambah Nana.
Nana juga memastikan jika saat ini Pemprov Banten terus berupaya agar pemberian SK bagi para honorer yang telah lolos seleksi bisa dilakukan pada tahun ini.
“Agenda kita jalan terus, kalender kerja tetap sesuai rencana. Proses NIP ini sedang berjalan, mudah-mudahan April ini bisa 100 persen selesai bagi yang sudah lolos,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib honorer yang masuk dalam kategori R2 dan R3 agar mereka mendapatkan kepastian status.
“Jadi tetap pada prosesnya, masih on the tracklah. InsyaAllah bisa selesai 100 persen di April, sembari kita memperjuangkan tahap satu yang statusnya R2 dan R3,” jelasnya.
Baca Juga: Pengajuan Hibah Bansos Kota Cilegon Anggaran Tahun 2026 Dibuka
Sementara itu, sebelumnya, Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, Surat Edaran Menpan RB dan Kepala BKN yang menyatakan bahwa pengangkatan CASN dan honorer diundur menjadi tahun 2026 membuat kegaduhan di Provinsi Banten dan di seluruh Indonesia.
Pasalnya, keberadaan surat itu membuat resah dan cemas para tenaga honorer yang ada di Provinsi Banten. Padahal, rencana pengangkatan khusus untuk Provinsi Banten, semula dijadwalkan akan dilakukan pada Juni 2025 yang akan datang. Akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Menpan RB dan Kepala BKN ini, para honorer Banten semakin galau dan was-was.
“Ada perbedaan pendapat. Kalau Komisi II DPR RI menyatakan bahwa itu adalah batas akhir pemerintah untuk mengakomodir kawan-kawan yang belum daftar sama sekali atau daerah yang belum menganggarkan,” katanya.
Oleh karena itu, kata Taufik, pihaknya meminta Komisi II DPR RI agar kembali memanggil Menpan RB dan Kepala BKN untuk menjernihkan masalah ini.
Menurutnya, surat edaran menteri tidak bisa mengalahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sementara, undang-undang menyatakan, penyelesaian honorer harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.
Baca Juga: Bantuan Seragam Sekolah Gratis Program Walikota Serang Budi-Agis Rp 36 Miliar
“Tidak mungkin Surat Edaran Menpan dan BKN mengalahkan undang-undang. Ini namanya mengangkangi undang-undang,” ucapnya. (***)