BANTENRAYA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi keberadaan sertifikat terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Sertifikat tersebut mencakup 263 bidang dalam bentuk Hak Guna Bangunan atau HGB dan 17 bidang dalam bentuk Hak Milik atau SHM, yang dimiliki oleh korporasi dan perseorangan.
“Sebanyak 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perseorangan. Sedangkan 17 bidang SHM juga tercatat,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial atau BIG untuk memastikan lokasi yang tercantum dalam sertifikat-sertifikat tersebut.
Untuk itu, kata Nusron, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, telah ditugaskan untuk melakukan pengecekan menyeluruh.
Baca Juga: Hotel Aston Banten Tampilkan Pertunjukan Barongsari Saat Imlek
“Dalam penerbitan dokumen sertifikat tersebut ada yang terbit sejak tahun 1982 yang menyatakan kalau daerah tersebut tadinya adalah sebuah daratan. Tapi kami perlu memverifikasi, dan akan kami cek garis pantai dari tahun 1982 hingga sekarang,” jelasnya.
Nusron juga nenyampaikan, pihaknya berencana untuk meninjau ulang sertifikat apabila nantinya terbukti berada di luar garis pantai setelah hasil verifikasi.
Jika ditemukan kesalahan seperti cacat material, prosedural, atau hukum, maka sertifikat dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, asalkan usia sertifikat belum mencapai lima tahun.
“Kami akan memastikan semua proses sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan,” tegasnya.
Baca Juga: Agus Dituntut 14 Tahun Penjara, Kasus Ayah Gorok Anak Kandungnya di Ciomas
Lebih lanjut, Nusron mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang aktif memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek status tanah.
Hal ini dianggap sebagai langkah positif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor pertanahan.
“Dengan langkah-langkah ini, kami (Kementerian ATR/BPN) berkomitmen menyelesaikan permasalahan pagar laut secara tuntas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Sekda Banten, Nana Supiana menegaskan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten akan bertindak hati-hati dan berdasarkan aturan hukum dalam menyikapi isu pencabutan pagar laut yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Tiga Warga Kota Serang Edarkan Obat Keras dan Tembakau Sintetis, Barang Bukti Ribuan Butir
Nana menekankan, pentingnya menunggu arahan pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita masih tunggu dari pemerintah pusat. Tentu normatif, sesuai peraturan perundangan. Pemerintah provinsi berkomitmen pada aturan,” ujar Nana.
Ia menambahkan, Pemprov Banten akan memastikan setiap langkah tidak melanggar hukum, baik terkait aspek perdata maupun pidana.
“Kita akan uji dulu kebenaran informasinya, betul-betul kita uji dulu. Kita akan bekerja sama dan berkonsolidasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar langkah-langkah tetap sesuai aturan,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Pengantin Setan, Cek Jadwal Film Hari Ini Senin 20 Januari 2025 di Bioskop BSD XXI Tangerang
“Pemprov tidak akan terburu-buru dalam menilai atau mengambil sikap tanpa data yang valid. Yang pasti kita harus hati-hati, cermat, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya .
Nana menjelaskan, saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten telah mengonsolidasikan berbagai fungsi pemerintah untuk memastikan keadilan.
“Pemerintah hadir untuk semua, memastikan tidak ada yang merasa didzolimi atau diabaikan. Ini semua tetap berpatokan pada aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Terkait informasi adanya HGB di wilayah yang dipagari, Nana menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam untuk memverifikasi kebenaran data tersebut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Turnamen Persahabatan Timnas Indonesia dalam Mandiri U20 Challenge Series 2025
“Kita prioritaskan informasi primer. Jangan hanya berdasarkan katanya-katanya, karena itu bisa menjadi fitnah. Yang pasti, komitmen kami adalah menjalankan semua langkah sesuai aturan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti enggan berkomentar lebih jauh mengenai pembongkaran pagar laut dan adanya sertifikat HGB dan SHM di wilayah tersebut.
“Nanti ya, kita lihat keputusan dari pusat. Saat ini kita sedang konsolidasikan ke Kementerian, hari ini sedang dirapatkan. Tunggu nanti aja,” jawabnya singkat.***

















