BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Desa atau Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Mulyana bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pasca dirinya di pecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dari jabatannya. Mulyana menilai, keputusan pemecatan dirinya cacat secara hukum.
“Keputusan ini cacat secara hukum. Maka saya akan PTUN-kan bersama dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lebak,” kata Mulyana singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis, 19 Desember 2024.
Sebelumnya, kabar pemberhentian Mulyana sendiri beredar dalam surat keputusan yang diterima oleh Bantenraya.com.
Salah satu poin dalam surat keputusan tersebut ialah memberhentikan saudara Mulyana sebagai Kades Margajaya. Surat itu juga ditandatangani secara langsung oleh PJ Bupati Lebak, Gunawan Rusminto pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Kunjungi Lapas Kelas IIA Serang, Anggota DPR RI Edison Sitorus Temukan Persoalan Kelebihan Kapasitas
Sejumlah warga merespon kabar tersebut dengan sujud syukur. Beberapa warga lainnya bahkan rela mencukur botak rambutnya.
Mulyana sendiri sebelumnya sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan wajib menjalani masa rehabilitasi di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Hal tersebut direspon oleh warga dengan melakukan berbagai tindakan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencopot Mulyana dari jabatannya.
Warga sempat melakukan penyegelan terhadap kantor desa hingga pelayanan tersendat dan dilanjutkan dengan demo di depan Kantor Kecamatan Cimarga. (***)



















