BANTEN RAYA.COM – Penerima dana hibah untuk olahraga di Kabupaten Serang baik pengurus cabang olahraga dan lainnya diharapkan bisa membuat laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana hibah dan tidak salah lagi untuk tahun 2025.
Diharapkan pelaporan ini sesuai dengan kegiatan atau sesuai dengan kebutuhan agar tidak bermasalah di hukum di kemudian hari.
Ketua KONI Kabupaten Serang Agus Irawan mengatakan pelaporan menjadi fokus pihaknya karena masih ada yang belum sesuai dengan aturan yang ada saat mereka melaporkan penggunaan dana hibah olahraga.
“Kami setiap tahun menggelar pelatihan ini. Progresnya bagus sebab jika sebelumnya masih ada pelaporan yang salah kini semakin sedikit. Harapannya tahun 2025 mendatang sudah tidak ada laporan yang bermasalah dan tertib secara hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan dirinya ingin tahun 2025 mendatang KONI Kabupaten Serang sukses prestasi dan sukses pelaporan. Oleh karena itu harapan dirinya yakni semua cabor sukses pelaporan.
Baca Juga: Tok Ditetapkan! Segini UMK 2025 untuk 8 Kabupaten dan Kota di Banten
“Pemateri acara bimbingan teknik ini dari kejaksaan, pemerintah, pajak,dan nara sumber lainnya yang berkompeten. Jadi peserta bisa menggali informasi agar pelaporan nantinya tidak bermasalah,” imbuh Agus.
Ia menambahkan pengcab juga bisa ke KONI Kabupaten Serang juga bisa berkonsultasi agar pelaporan yang akan dibuat nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada masalah di kemudian hari. “Silahkan konsultasi kami siap membantu agar pelaporan sesuai aturan yang ada,” tutupnya
Sementara itu narasumber dari Kejaksaan Serang Muhamad Sidik mengatakan sebelum ada permasalahan hukum sebaiknya berkonsultasi membuat laporan agar sesuai aturan yang ada agar tidak bermasalah dengan hukum.
“Saya berharap dana tersebut jangan diselewengkan dan penggunaannya untuk kebutuhan cabang olahraga sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sedangkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Serang Monang Nababan dan Ati Mulyati menuturkan pengcab bisa berkonsultasi membuat pelaporan agar tidak salah membuat pelaporan.
Baca Juga: PPn 12 Persen Pengaruhi Daya Beli Masyarakat, Inflasi Diprediksi Lebih Rendah Tahun Depan
“Kegiatan ini positif agar pengguna dana hibah tidak salah membuat laporan. Dengan konsultasi semoga tercipta pelaporan yang bagus,” tegas Monang.
Sementara itu Ati Mulyati menambahkan dana hibah sumber dari APBN dan APBD yang harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan tidak boleh melanggar hukum.
“Ada aturan yang harus dipatuhi karena Pemkab Serang juga harus mempertangung jawabkan dana hibah nantinya,” tutup dia. (***)















