BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Tangerang 2025 diperkirakan mencapai Rp 4.901.117, yang berarti ada tambahan sekitar Rp 299.129 dibandingkan dengan UMK tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desy, menjelaskan bahwa angka kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga: UMK Kota Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rincian Jumlah Kenaikan dan Besarannya
Kenaikan sebesar 6,5 persen ini diputuskan melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta para pakar dan akademisi.
“Kenaikan 6,5 persen ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Desy, saat ditemui pada Kamis, 12 Desember 2024.
Meskipun sudah ada kesepakatan terkait angka kenaikan, Desy menambahkan bahwa keputusan final mengenai penetapan UMK Kabupaten Tangerang masih akan dibahas lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.
Penetapan resmi akan diumumkan setelah adanya keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Sesuai prosedur, kami akan menunggu SK Gubernur Banten sebagai dasar hukum sebelum penetapan UMK secara resmi,” jelas Desy.
Proses penetapan UMK ini melibatkan masukan dari berbagai pihak dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban upah.
Desy menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi dan permintaan dari berbagai elemen, untuk menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang menjadi Rp 2.905.119.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 11 Desember 2024.
Baca Juga: Upah Dituntut Naik Tanpa Kepastian Iklim yang Sehat, Industri Lebak Makin Tertekan
Angka tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan formula yang telah ditentukan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.***