BANTENRAYA.COM – Dalam waktu dekat, Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang baru, menggantikan Al Muktabar.
Kepastian mengenai pergantian Pj Gubernur Banten ini telah diungkap melalui Surat Undangan Kemendagri Nomor 100.2.1.3/6661/SJ tertanggal 13 Desember 2024.
Berdasarkan surat tersebut, pelantikan Pj Gubernur Banten dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, di Sasana Bhakti Praja, lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka No. 7, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Film Horor Terbaru ‘Ketindihan’ Tayang Awal Januari 2025, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayang
Surat undangan pelantikan tersebut juga ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Tomsi Tohir.
Informasi ini sebelumnya telah disebarluaskan melalui unggahan akun Instagram @infoserang pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam unggahan itu, akun tersebut menuliskan, “Banten akan ada Pj. Gubernur baru gantikan Al Muktabar.”
Baca Juga: Apindo Banten Tolak UMSK 2025, Usulkan Bipartit sebagai Ruang Negosiasi Upah Sekroral
Saat ini, Al Muktabar masih menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, bersamaan dengan jabatan definitifnya sebagai Kepala Deputi pada Posisi Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Madya.
Meski demikian, tugasnya sebagai Pj Gubernur Banten akan tetap berlangsung hingga adanya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian resmi dari Presiden.
Al Muktabar sebelumnya dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten pada 27 Mei 2019 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, berdasarkan SK Presiden RI Nomor 52/TPA Tahun 2019.
Baca Juga: Honor RT dan RW di Cibeber Cilegon Belum Cair, GU Kelurahan Tak Bisa Diajukan
Setelah masa jabatan Gubernur Wahidin Halim berakhir pada 9 Mei 2022, Presiden Joko Widodo menunjuk Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten melalui SK Presiden Nomor 50/P/2022 tertanggal 9 Mei 2022.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pasangan calon yang memenangkan suara terbanyak akan dilantik sebagai kepala daerah pada Februari 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Baca Juga: Lansia Tuna Netra dan Daksa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, jadi Prioritas Penerima BLT DD
Pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Dengan pelantikan Pj Gubernur baru, Provinsi Banten memasuki fase transisi menjelang pelantikan Gubernur definitif hasil Pilkada serentak. ***