BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayah Arab Saudi, Timur Tengah, dengan korban para janda di wilayah Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara TPPO ke Kejari Serang. Tersangka yang dilimpahkan yaitu MA, warga Jatinegara, Jakarta Timur, dan SA, warga Carenang, Kabupaten Serang.
“Sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” katanya kepada awak media, Jumat 13 Desember 2024.
Diketahui sebelumnya, SA ditangkap saat hendak memberangkatkan empat orang wanita yaitu, DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan masyarakat akan adanya pemberantasan tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada 6 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Curi Uang Untuk Aqiqah, Seorang Ayah di Kota Serang Dihukum 1,9 Tahun
Dari laporan itu pihaknya berhasil mengamankan SA (54) warga Kampung Bohong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat akan melakukan pemberangkatan TKW menggunakan mobil Toyota Rush berplat nomor A-1368-FY.
Dalam pemeriksaan tersangka SA tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Selain itu, calon tenaga kerja menggunakan visa kunjungan.
Calon pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan ke Negara Bagian Timur Tengah yang dilarang oleh Pemerintah sesuai Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.
Andi menjelaskan setiap memberangkatkan 1 tenaga kerja ke Timur Tengah, tersangka SA memberikan uang kepada korban dalam besaran yang bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta.
“Besaran uang yang diberikan tergantung dari usia dan pengalaman, usia 20 tahunan mendapat Rp 8 juta dan yang pengalaman Rp12 juta Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Rp5 juta per PMI,” katanya.
Andi menerangkan janda menjadi sasaran empuk para pelaku perekrutan tenaga kerja luar negeri ilegal. Faktor ekonomi menjadi alasan, para korban mau diberangkatkan menjadi TKW ilegal.
Baca Juga: Akhir Tahun 2024, Hyundai All New Kona Electric N Line Sudah Bisa Dipesan Warga Banten
“Korban wanita yang berusia 30 sampai 40 tahun, terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dari bulan Januari hingga Oktober telah memberangkatkan kurang lebih 30 orang TKW,” terangnya.
Andi menegaskan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang TPPO sebagaimana Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan atau Pasal 81, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tengang Perlindungan PMI.
Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi. Untuk melancarkan aksinya, tersangka SA tidak membebankan biaya sepeserpun, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa maupun tiket pesawat. (***)