Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Serang Limpahkan Perkara TKW Ilegal ke Kejari Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Desember 2024 | 15:26
Polres Serang Limpahkan Perkara TKW Ilegal ke Kejari Serang

Pelaku penyaluran TKI Ilegal kerja diperiksa penyidik kepolisian, kemarin. Darjat / Banten raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayah Arab Saudi, Timur Tengah, dengan korban para janda di wilayah Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara TPPO ke Kejari Serang. Tersangka yang dilimpahkan yaitu MA, warga Jatinegara, Jakarta Timur, dan SA, warga Carenang, Kabupaten Serang.

“Sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” katanya kepada awak media, Jumat 13 Desember 2024.

Diketahui sebelumnya, SA ditangkap saat hendak memberangkatkan empat orang wanita yaitu, DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan masyarakat akan adanya pemberantasan tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada 6 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Curi Uang Untuk Aqiqah, Seorang Ayah di Kota Serang Dihukum 1,9 Tahun

Dari laporan itu pihaknya berhasil mengamankan SA (54) warga Kampung Bohong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang saat akan melakukan pemberangkatan TKW menggunakan mobil Toyota Rush berplat nomor A-1368-FY.

BACAJUGA:

SMAN 1 Cimarga

Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

15 Oktober 2025 | 14:57
Mensos Saifullah Yusuf

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Jangan Ada Siswa Titipan di Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:32
Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon

600 Lebih Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat Hak Milik, KPK Berikan Batasan 2 Tahun Selesai

15 Oktober 2025 | 14:21
Sekolah Rakyat di Kota Serang

Mensos Saifullah Yusuf: Tahun Depan di Kota Serang Dibangun Gedung Permanen Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:11

Dalam pemeriksaan tersangka SA tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Selain itu, calon tenaga kerja menggunakan visa kunjungan.

Calon pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan ke Negara Bagian Timur Tengah yang dilarang oleh Pemerintah sesuai Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.

Andi menjelaskan setiap memberangkatkan 1 tenaga kerja ke Timur Tengah, tersangka SA memberikan uang kepada korban dalam besaran yang bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta.

“Besaran uang yang diberikan tergantung dari usia dan pengalaman, usia 20 tahunan mendapat Rp 8 juta dan yang pengalaman Rp12 juta Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Rp5 juta per PMI,” katanya.

Andi menerangkan janda menjadi sasaran empuk para pelaku perekrutan tenaga kerja luar negeri ilegal. Faktor ekonomi menjadi alasan, para korban mau diberangkatkan menjadi TKW ilegal.

Baca Juga: Akhir Tahun 2024, Hyundai All New Kona Electric N Line Sudah Bisa Dipesan Warga Banten

“Korban wanita yang berusia 30 sampai 40 tahun, terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dari bulan Januari hingga Oktober telah memberangkatkan kurang lebih 30 orang TKW,” terangnya.

Andi menegaskan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang TPPO sebagaimana Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan atau Pasal 81, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tengang Perlindungan PMI.

Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan Arab Saudi. Untuk melancarkan aksinya, tersangka SA tidak membebankan biaya sepeserpun, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, visa maupun tiket pesawat. (***)

Tags: hukumPolisitkw ilegal
Previous Post

Curi Uang Untuk Aqiqah, Seorang Ayah di Kota Serang Dihukum 1,9 Tahun

Next Post

Pemprov Banten Banten Bantah Pangkas Anggaran PPPK untuk Tahun 2025

Related Posts

SMAN 1 Cimarga
Daerah

Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

15 Oktober 2025 | 14:57
Mensos Saifullah Yusuf
Daerah

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Jangan Ada Siswa Titipan di Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:32
Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon
Daerah

600 Lebih Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat Hak Milik, KPK Berikan Batasan 2 Tahun Selesai

15 Oktober 2025 | 14:21
Sekolah Rakyat di Kota Serang
Daerah

Mensos Saifullah Yusuf: Tahun Depan di Kota Serang Dibangun Gedung Permanen Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:11
kondisi siswa SMAN 1 Cimarga
Daerah

SMAN 1 Cimarga Pastikan Sanksi untuk Siswa yang Merokok Berlanjut

15 Oktober 2025 | 14:02
KPK soroti mutasi jabatan di Kota Cilegon
Daerah

KPK Soroti Rencana Mutasi Pejabat Cilegon, Robinsar Diingatkan Potensi Kerawanan Intervensi Politik dan Jual Beli Jabatan

15 Oktober 2025 | 13:54
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

    Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Sekolah Berakhir, Kepala SMAN 1 Cimarga Bukan Lagi Ditempati Dini Pitria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMAN 1 Cimarga

Dipertemukan Gubernur Banten, Kepala SMAN 1 Cimarga dan ILP Sepakat Saling Memaafkan

15 Oktober 2025 | 14:57
Indosat Ooredoo Hutchison (Tri) perkuat jaringan internet

Tri Perluas Jaringan Internet ke Pelosok Serang, BTS Naik Dua Kali Lipat

15 Oktober 2025 | 14:47
Mensos Saifullah Yusuf

Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Jangan Ada Siswa Titipan di Sekolah Rakyat

15 Oktober 2025 | 14:32
Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon

600 Lebih Aset Lahan Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat Hak Milik, KPK Berikan Batasan 2 Tahun Selesai

15 Oktober 2025 | 14:21

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda