BANTENRAYA.COM – Butuh Uang Untuk biaya aqiqahan anak, Rohmat Rafiyatna nekat mencuri kamera Cannon M50 milik PT Azra Group di Jalan Kiajurum, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Akibat perbuatannya itu, Rohmat divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara.
Dikutip dari putusan PN Serang nomor 716/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis hakim yang dipimpin Yuliana menyatakan Rohmat terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana tentang pencurian pemberatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” bunyi putusan yang dikutip Banten Raya, Jumat 13 Desember 2024.
Adapun hal yang meringankan perbuatannya, yaitu Rohmat berlaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya. Sedangkan mengenai keadaan memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa merugikan orang lain,” jelasnya.
Baca Juga: Gaji Naik Rp 2 Juta, Furtasan Ali Yusuf Sebut Banyak Guru yang Keliru
Dalam dakwaan, yang dikutip dari SIPP PN Serang kasus pencurian itu terjadi pada 27 Juli 2024. Awalnya Rohmat mendatangi kantor PT Azra Grup menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-3696-CL.
Setibanya disana sekitar pukul 21.30 WIB, Rohmat melihat saksi Victor, Defit, Sutanto, dan Muhyidin hendak meninggalkan kantor. Disana, Rohmat melihat sebuah tas hitam berisi kamera di atas meja kerja saksi Defit.
Melihat itu, Rohmat nekat mengambil tas berisi kamera itu dan dimasukan ke dalam jok motornya. Keesokan harinya, kamera curian itu digadaikan ke penggadaian Raja Gadai yang berlokasi di Lopang Kelurahan Lopang Kota Serang sebesar Rp3juta.
Pada 1 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, atas hilangnya kamera itu Defit mengecek video rekaman CCTV. Dalam rekaman itu terlihat Rohmat tengah membawa tas berwarna hitam yang berisikan 1 kamera merk Cannon M50 ke parkiran sepeda motor.
Atas kejadian itu, Defit melaporkan perbuatan Rohmat kepada Victor selaku pemilik PT Azra Group. Defit kemudian diminta untuk menanyakan kamera tersebut kepada Rohmat.
Baca Juga: Akhir Tahun 2024, Hyundai All New Kona Electric N Line Sudah Bisa Dipesan Warga Banten
Namun ketika ditanya, Rohmat menyangkal telah mengambilnya. Atas penggunanya itu, Victor meminta Defit untuk meminjam kunci sepeda motor milik Rohmat. Akan tetapi Rohmat enggan memberikannya dengan alasan lupa menyimpannya.
Defit kemudian kembali diperintah mengecek jok motor Rohmat secara paksa disaksikan oleh Rohmat, Victor, Sutanto, Muhyidin dan pihak kepolisian. Ketika dicek ditemukan 1 buah lensa kamera merk Cannon M50 dan 1 buah baterai kamera milik PT. Azra Group.
Atas temuan itu, Rohmat akhirnya mengakui perbuatannya itu. Kamera itu telah digadaikan sebesar Rp3 juta untuk keperluan aqiqahan anaknya.
Akibat perbuatan Rohmat Rafiyatna, PT Azra Group mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. (***)