Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Curi Uang Untuk Aqiqah, Seorang Ayah di Kota Serang Dihukum 1,9 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Desember 2024 | 15:22
Curi Uang Untuk Aqiqah, Seorang Ayah di Kota Serang Dihukum 1,9 Tahun

Pengadilan Negeri Serang lokasi persidangan kasus pencurian untuk biaya acara Aqiqahan. Darjat /Banten raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Butuh Uang Untuk biaya aqiqahan anak, Rohmat Rafiyatna nekat mencuri kamera Cannon M50 milik PT Azra Group di Jalan Kiajurum, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Akibat perbuatannya itu, Rohmat divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara.

Dikutip dari putusan PN Serang nomor 716/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis hakim yang dipimpin Yuliana menyatakan Rohmat terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana tentang pencurian pemberatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” bunyi putusan yang dikutip Banten Raya, Jumat 13 Desember 2024.

Adapun hal yang meringankan perbuatannya, yaitu Rohmat berlaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya. Sedangkan mengenai keadaan memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa merugikan orang lain,” jelasnya.

BACAJUGA:

PPPK honorer

BKN Tolak 930 Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Siap Perjuangkan di Kemenpan-RB

14 Oktober 2025 | 05:00
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15

Baca Juga: Gaji Naik Rp 2 Juta, Furtasan Ali Yusuf Sebut Banyak Guru yang Keliru

Dalam dakwaan, yang dikutip dari SIPP PN Serang kasus pencurian itu terjadi pada 27 Juli 2024. Awalnya Rohmat mendatangi kantor PT Azra Grup menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-3696-CL.

Setibanya disana sekitar pukul 21.30 WIB, Rohmat melihat saksi Victor, Defit, Sutanto, dan Muhyidin hendak meninggalkan kantor. Disana, Rohmat melihat sebuah tas hitam berisi kamera di atas meja kerja saksi Defit.

Melihat itu, Rohmat nekat mengambil tas berisi kamera itu dan dimasukan ke dalam jok motornya. Keesokan harinya, kamera curian itu digadaikan ke penggadaian Raja Gadai yang berlokasi di Lopang Kelurahan Lopang Kota Serang sebesar Rp3juta.

Pada 1 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, atas hilangnya kamera itu Defit mengecek video rekaman CCTV. Dalam rekaman itu terlihat Rohmat tengah membawa tas berwarna hitam yang berisikan 1 kamera merk Cannon M50 ke parkiran sepeda motor.

Atas kejadian itu, Defit melaporkan perbuatan Rohmat kepada Victor selaku pemilik PT Azra Group. Defit kemudian diminta untuk menanyakan kamera tersebut kepada Rohmat.

Baca Juga: Akhir Tahun 2024, Hyundai All New Kona Electric N Line Sudah Bisa Dipesan Warga Banten

Namun ketika ditanya, Rohmat menyangkal telah mengambilnya. Atas penggunanya itu, Victor meminta Defit untuk meminjam kunci sepeda motor milik Rohmat. Akan tetapi Rohmat enggan memberikannya dengan alasan lupa menyimpannya.

Defit kemudian kembali diperintah mengecek jok motor Rohmat secara paksa disaksikan oleh Rohmat, Victor, Sutanto, Muhyidin dan pihak kepolisian. Ketika dicek ditemukan 1 buah lensa kamera merk Cannon M50 dan 1 buah baterai kamera milik PT. Azra Group.

Atas temuan itu, Rohmat akhirnya mengakui perbuatannya itu. Kamera itu telah digadaikan sebesar Rp3 juta untuk keperluan aqiqahan anaknya.
Akibat perbuatan Rohmat Rafiyatna, PT Azra Group mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. (***)

Tags: Kota Serangpencurianpengadilan
Previous Post

Gaji Naik Rp 2 Juta, Furtasan Ali Yusuf Sebut Banyak Guru yang Keliru

Next Post

Polres Serang Limpahkan Perkara TKW Ilegal ke Kejari Serang

Related Posts

PPPK honorer
Daerah

BKN Tolak 930 Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Siap Perjuangkan di Kemenpan-RB

14 Oktober 2025 | 05:00
Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang
Daerah

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK
Daerah

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten
Daerah

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah
Daerah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PPPK honorer

BKN Tolak 930 Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Siap Perjuangkan di Kemenpan-RB

14 Oktober 2025 | 05:00
um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda