BANTENRAYA.COM – Skema Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim kini sudah memasuki tahap perjanjian pemegang saham atau shareholder agreement.
Shareholder Agreement (SHA) adalah kesepakatan antara pemegang saham suatu perusahaan yang mengatur hubungan, hak, dan kewajiban mereka.
Beberapa yang diatur dalam SHA misalnya tentang pembagian saham, pembagian keuntungan, pengambilan keputusan, prosedur jika pemegang saham ingin keluar atau menjual sahamnya, cara perusahaan dijalankan, bagaimana dewan direksi beroperasi, bagaimana bisnis akan dibiayai, cara menyelesaikan perselisihan, dan lain-lain.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Pandangan Islam Tentang Sujud Syukur Tanpa Berwudhu
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku optimis Bank Banten ke depan akan semakin kuat dan menjadi lembaga keuangan utama penggerak ekosistem keuangan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten.
Apalagi, saat ini KUB Bank Banten dengan Bank Jatim sudah memasuki tahapan shareholder agreement.
Hal itu diungkap Al Muktabar usai mengikuti Shareholder Agreement (SHA) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Tinggal Klik! Nonton University War Season 2 Episode 6 Beserta Spoiler Lengkapnya
Hadir dalam acara tersebut Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman bersama Jajaran, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, dan jajaran serta perwakilan OJK dari masing-masing daerah.
Al Muktabar mengungkapkan, upaya untuk memperkuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Banten melalui KUB selama ini berjalan dengan baik.
“Saya secara pribadi terharu, bagaimana kondisi Bank Banten yang kala itu sempat mengalami kesulitan likuiditas, sekarang sudah untung,” kata Al Muktabar.
Baca Juga: Konser Gratis! Culinary Day Kota Tangerang 2024 Dimeriahkan Vierratale
Keberhasilan ini, kata Al Muktabar, tidak terlepas dari komitmen bersama yang kuat, ditambah perintah Presiden Jokowi kala itu yang mengingatkan agar jangan sampai ada BPD yang gagal, karena dampaknya akan besar.
“Itu yang selama ini menjadi pijakan saya untuk terus memperkuat Bank Banten,” ujarnya.
“Ini semua sesuai dengan arahan dan peta jalan dari OJK, sehingga semuanya sesuai aturan perundang-undangan,” tambahnya.
Baca Juga: Series Main Api Episode 4A dan 4B, Berikut Link nonton Beserta Spoiler dan Jam Tayang
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, proses KUB hanya tinggal proses administrasi lalu setelah itu akan diterbitkan SK KUB Bank Jatim dengan Bank Banten.
Dengan pengalaman yang dimiliki saat melakukan KUB antara Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah, dia yakin proses ini sudah tinggal menunggu SK KUB dikeluarkan oleh OJK.
“Dengan pengalaman itu artinya kredibilitas Bank Jatim sudah memenuhi,” katanya.
Menurut Adhy, Bank Banten memiliki potensi sangat besar sehingga akan menjadi BPD yang maju.
Apalagi ekosistem keuangan Bank Banten dinilai sudah berjalan dengan baik bersama seluruh pemda yang menempatkan RKUD-nya di Bank Banten.
“Potensi Banten ini tidak jauh berbeda dengan Jakarta,” katanya. ***