BANTENRAYA.COM – Proses distribusi surat suara di 27 kecamatan pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024 mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak.
Dalam hal ini, Bawaslu mendapati sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan Kabupaten Lebak mengalami kelebihan dan kekurangan surat suara.
Untuk Pilgub Banten, hanya satu kecamatan yang mendapatkan jumlah surat suara sesuai yakni Kecamatan Maja.
Baca Juga: Info Loker! PT Apotek K24 Indonesia Buka Management Development Program Batch 31
Sementara untuk Pilbup Lebak, hanya tiga kecamatan yang sesuai yakni Maja, Cirinten, dan Leuwidamar.
“Memang ada kelebihan dan kekurangan (surat suara) di TPS beberapa kecamatan. Kita sudah menanyakan juga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta KPU untuk mencatat,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Jumat, 6 Desember 2024.
Melalui catatan tersebut, KPU kemudian akan dimintai pertanggungjawaban atas kejadian khusus yang terjadi hampir di seluruh kecamatan.
Baca Juga: Tatap Nataru, PHRI Kabupaten Serang Siap Jamin Keselamatan Wisatawan di Kawasan Anyer dan Cinangka
Dedi mengaku, Bawaslu Lebak selama proses pendistribusian sudah memaksimalkan dalam mendampingi KPU Lebak sekaligus memberikan masukan dan rekomendasi jika diperlukan.
“Terkait sebab kita tidak bisa mengira-ngira. Tapi kita maksimal memberikan pengawasan baik melalui surat himbauan, saran perbaikan. Bahkan Kordiv SDM tiap hari di gudang,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lebak, Ade Jurkoni membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Ketua Apindo Banten Ungkap Pelaku Usaha di Banten Tengah Babak Belur, ini Alasannya
Namun, ia menjamin kejadian khusus kelebihan dan kekurangan surat suara yang terjadi tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing calon.
“Kita juga memastikan pemilih yang datang ke TPS semuanya terakomodir dan bisa memilih,” kata Ade.
Ade juga mengungkapkan, kejadian tersebut sempat mengundang pertanyaan dari para saksi calon di tingkat TPS dan kecamatan dan sudah terselesaikan.
Baca Juga: Kota Tangerang Raih Penghargaan Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri, Hadiah Akhir Tahun
Kemudian, persoalan tersebut juga turut ditanyakan oleh para saksi calon saat pleno di tingkat kabupaten.
“Di tingkat TPS dan kecamatan sebetulnya sudah selesai. Mungkin, saksi ditingkat kabupaten menanyakan lagi. Mungkin mereka ingin tahu kronologis kejadian khusus itu,” ucapannya.
Dalam kasus ini, Ade menyebutkan persoalan kesalahan distribusi surat suara akibat human eror.
Baca Juga: Wakil Walikota Serang Terpilih Nur Agis Aulia Pimpin MES Kota Serang
Katanya, kesalahan di 27 kecamatan tersebut juga merupakan hal yang manusiawi dan sangat bisa terjadi.
“Kita (KPU Lebak) sudah maksimal untuk pendistribusian dan pengepakan surat suara,” tandasnya.***