BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan terhadap pekerja migran ilegal.
Pengawasan dilakukan mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Kabupaten Pandeglang, karena khawatir tenaga kerja migran melanggar aturan.
Pasalnya, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Kabupaten Pandeglang yang bekerja di luar negeri setiap tahun mengalami peningkatan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, pengawasan bagi tenaga kerja di Pandeglang penting. Hal itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Heboh! Karyawan PT Nikomas Kabupaten Serang Kesurupan Massal, Awalnya Cuma 1 Orang Lalu……..
“Ya, kita awasi. Dari mulai mengurus dokumen, sampai perusahannya yang mereka gunakan kita pastikan sesuai peraturan,” kata Kabir, Minggu 22 November 2024.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Agus Suryana menuturkan, pihaknya melakukan mitigasi dengan memperketat sterilisasi dokumen administrasi bagi calon tenaga kerja migran.
“Sterilisasi dilakukan di dokumen mereka, memastikan semua persyaratan benar-benar lengkap. Setelah itu, calon tenaga kerja dan sponsornya harus hadir secara langsung untuk menjalani wawancara,” tuturnya.
Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah Pemkab Pandeglang untuk memperketat masuknya tenaga kerja migran melalui pendaftaran pekerja dan perusahaan jasa tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya TPPO.
Baca Juga: WOW! Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Serang Telan Anggaran Rp4,5 Miliar Per Hari
“Kami mengimbau agar seluruh TKI asal Pandeglang yang ingin bekerja ke luar negeri harus terdaftar di pemerintah daerah dan berangkat melalui perusahaan jasa tenaga kerja yang legal,” ujarnya.***
















