Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pria Asal Drangong Kota Serang Diciduk Polisi, 570 Pil Terlarang Jadi Barang Bukti

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 November 2024 | 19:45
Pria Asal Drangong Kota Serang Diciduk Polisi, 570 Pil Terlarang Jadi Barang Bukti

Pria asal Kota Serang pengedar obat terlarang ditangkap Satnarkoba Polres Serang. Dari Kepolisian untuk Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – SJ pria berusia 35 tahun, warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang nekad berjualan obat terlarang karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Namun baru sebulan menjalankan bisnis tersebut, SJ diamankan anggota Satnarkoba Polres Serang di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka SJ diamankan olehnya, bermula dari informasi masyarakat, yang menduga adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Serang yang dipasok dari seorang pengedar asal Kota Serang.

BACAJUGA:

Manchester City

Manchester City vs Borussia Dortmund, Reuni Haaland dengan Mantan Klubnya

5 November 2025 | 22:50
cilegon

Pemkot Cilegon Diminta Tegas Soal Perizinan

5 November 2025 | 21:49
Mie Udon

2 Rekomendasi Tempat Makan Mie Jepang Udon Terenak di Cilegon

5 November 2025 | 21:37
cilegon

Komisi I DPRD Cilegon Minta Pemerintah Tegas Soal Perizinan,Banyak Lokasi Usaha Tak Berizin di Cilegon

5 November 2025 | 21:18

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba ke wilayah hukum kami (Polres Serang),” katanya kepada awak media, Minggu, 17 November 2024.

Baca Juga: Hindari Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Pulau Panjang Tewas Terlindas Truk

Bondan menambahkan, setelah mengetahui identitas pengedar obat terlarang itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka dan melakukan penggerebekan.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan,” tambahnya.

Bondan menerangkan, dalam pemeriksaan, tersangka SJ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ratusan butir obat telarang itu dibeli dari seorang bandar besar berinisial AB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: JPU Lakukan Banding Atas Vonis Ringan Kasus Suap Proyek Breakwater Cituis Tangerang

“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang. Saat transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.

Bondan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami jerat dengan undang-undang kesehatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bondan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Tak Ingin Gegabah Soal Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM

Sesuai perintah pimpinan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami pastikan akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba, maupun obat terlarang di wilayah hukum Polres Serang,” tegasnya.***

Tags: Kota Serangnarkobaobat terlarangPILpolres serang
Previous Post

Hindari Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Pulau Panjang Tewas Terlindas Truk

Next Post

Kelurahan Kebondalem Realisasikan Program Salira Termin II, Jalan Lingkungan Jadi Mulus

Related Posts

Manchester City
Daerah

Manchester City vs Borussia Dortmund, Reuni Haaland dengan Mantan Klubnya

5 November 2025 | 22:50
cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Diminta Tegas Soal Perizinan

5 November 2025 | 21:49
Mie Udon
Daerah

2 Rekomendasi Tempat Makan Mie Jepang Udon Terenak di Cilegon

5 November 2025 | 21:37
cilegon
Daerah

Komisi I DPRD Cilegon Minta Pemerintah Tegas Soal Perizinan,Banyak Lokasi Usaha Tak Berizin di Cilegon

5 November 2025 | 21:18
cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Kembali Ubah Pemberian Honor Warga, Jadi 2 Bulan Sekali

5 November 2025 | 21:13
Cilegon
Daerah

BKN Berikan Jatah 500 Asesmen Gratis Eselon III Untuk Pemkot Cilegon

5 November 2025 | 20:30
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati Bakal Rombak Kepengurusan PDI Perjuangan Banten, Dua Nama Berpeluang Digeser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City

Manchester City vs Borussia Dortmund, Reuni Haaland dengan Mantan Klubnya

5 November 2025 | 22:50
cilegon

Pemkot Cilegon Diminta Tegas Soal Perizinan

5 November 2025 | 21:49
Mie Udon

2 Rekomendasi Tempat Makan Mie Jepang Udon Terenak di Cilegon

5 November 2025 | 21:37

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda