BANTENRAYA.COM – SJ pria berusia 35 tahun, warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang nekad berjualan obat terlarang karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun baru sebulan menjalankan bisnis tersebut, SJ diamankan anggota Satnarkoba Polres Serang di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka SJ diamankan olehnya, bermula dari informasi masyarakat, yang menduga adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Serang yang dipasok dari seorang pengedar asal Kota Serang.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba ke wilayah hukum kami (Polres Serang),” katanya kepada awak media, Minggu, 17 November 2024.
Baca Juga: Hindari Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Pulau Panjang Tewas Terlindas Truk
Bondan menambahkan, setelah mengetahui identitas pengedar obat terlarang itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka dan melakukan penggerebekan.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan,” tambahnya.
Bondan menerangkan, dalam pemeriksaan, tersangka SJ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ratusan butir obat telarang itu dibeli dari seorang bandar besar berinisial AB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: JPU Lakukan Banding Atas Vonis Ringan Kasus Suap Proyek Breakwater Cituis Tangerang
“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang. Saat transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.
Bondan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami jerat dengan undang-undang kesehatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bondan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Tak Ingin Gegabah Soal Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM
Sesuai perintah pimpinan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.
“Kami pastikan akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba, maupun obat terlarang di wilayah hukum Polres Serang,” tegasnya.***













