BANTENRAYA.COM – Aktifitas pelayanan publik di Provinsi Banten dinilai rentan menjadi ladang pungutan liar (pungli). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Ia mengatakan, berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh Unit Pemberantas Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), banyak masyarakat yang mengadukan terkait aktifitas pungli di berbagai pelayanan publik di sejumlah instansi pemerintah daerah.
“Jadi banyak masyarakat kita yang mengadu terkait adanya aktifitas pungli. Rata-rata itu banyak terjadi di pelayanan publik,” kata Hendra kepada wartawan saat ditemui usai melakukan agenda Rapat Penguatan Satgas Saber Pungli Provinsi Banten di Hotel Aston, Kota Serang, Jum’at, 15 November 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Tunggu Hasil Sidang Tersangka Perusakan Baliho Paslon, Begini Katanya
Selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten, Hendra menyampaikan, budaya ucap rasa terima kasih yang saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, awalnya adalah sebuah budaya yang baik. Akan tetapi, hal itu berubah menjadi sebuah tindakan yang memicu tindakan korupsi, gratifikasi, dan pungli yang dapat merugikan masyarakat.
“Sebetulnya begini, masyarakat kita itu apabila merasa terbantu, itu ingin ada ucap rasa terima kasih. Dan itu sebuah budaya yang telah lama terjadi sejak zaman Belanda dulu, kalau dulu itu namanya diberikan upeti. Itu sebetulnya budaya yang baik jika tidak merasa keberatan atau masyarakat tidak merasa terpaksa memberikannya. Namun, itu juga menjadi pemicu awal dari adanya tindakan korupsi,” jelasnya.
“Tapi, aktifitas atau kebiasaan itu menjadi tidak baik ketika dimanfaatkan oleh sebagian oknum masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya tarif resmi sekian rupiah, tapi dengan alasan ini itu menjadi naik sekian rupiah. Dan sebetulnya kan masyarakat kita itu apabila ia merasa terbantu atau apa yang dia inginkan terpenuhi, dia akan bayar berapa pun. Tapi kan itu jadi suatu tindakan tidak baik yang menjadi kebiasaan. Makanya kita ingin agar masyarakat maupun aparat pemerintah, jangan membiasakan hal-hal yang demikian,” sambungnya.
Baca Juga: Tak Ada Tempat untuk Judol, BRI Ambil Sikap Tegas Blokir Lebih dari 3 Ribu Rekening
Saat ditanya ada berapa banyak laporan yang sudah ditindaklanjuti oleh Tim Saber Pungli Provinsi Banten, Hendra mengatakan bahwa, pihaknya belum merekap dan mengetahui secada pasti jumlah aduan yang telah diterima.
Akan tetapi, kata dia, untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk menyeselesaikan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Serang.
“Untuk datanya saya kurang hafal ya, karena kita kan memang dengan adanya rapat ini untuk mengungkap atau seperti belanja masalah-lah. Artinya untuk mengetahui di mana-mana saja aduan pungli itu. Dan tadi juga baru terungkap bahwa ada aduan pungli yang justru tidak dilaporkan ke kita tapi diselesaikan melalui APIP (aparatu pengawas internal pemerintah)-nya. Makanya kita ingin mensinergikan melalui penguatan ini agar semakin solid dan fokus paling tidak pada satu (masalah,-red),” katanya.
Baca Juga: FULL HD! Link Live Streaming Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Pilkada 2024
“Kalau saat ini yang sedang kita fokuskan adalah terkait persoalan pungli di Kabupaten Serang yang melibatkan aparatur desa. Di mana, adanya pemungutan uang biaya sertifikat PTSL masyarakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250.000 – Rp1.500.000 dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512.000.000. Jumlahnya memang tidak besar, tapi ini sangar dirasakan sekali oleh masyarakat,” lanjutnya.
Lebih jauh Hendra mengatakan, pihaknya berharap, kedepan UPP Saber Pungli Provinsi Banten, dan juga di Kabupaten Kota bisa menaikan satu kasus pungli di masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar tim dari UPP Saber Pungli Provinsi Banten dapat memasifkan kegiatan sosialisasi sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pungli.
“Kedepan kita ingin fokuskan pada pencegahan dan edukasi ke masyarakat, dan kita targetkan masing-masing UPP provinsi maupun UPP kota Kabupaten minimal harus ada satu kasus yang naik untuk tahun depan. Kita kan tidak ingin menindak masyarakat besar-besaran, yang paling penting justru lebih kepada edukasi sehingga budaya anti pungli anti korupsi itu bisa terbangun,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati menambahkan, melalui kegiatan rapat koordinasi penguatan tersebut, diharapkan tim UPP Saber Pungli di wilayah Kabupaten Kota dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi. Sehingga, aktifitas pungli yang banyak terjadi bisa berkurang bahkan hilang.
“Jadi, melalui kegiatan ini, ini adalah bentuk kolaborasi pentahelix sinergitas bahwa keberadaan inspektorat di dalamnya adalah upaya pencegahan. Di mana itu menjadi salah satu tugasnya untuk membentuk tim saber pungli ini sesuai dengan amanat yang ada di monitoring center for prevention, atau sosialisasi anti korupsi kebudayaan anti korupsi yang bekerjasama antara inspektorat dengan penyuluhan korupsi dan unit saber pungli yang ada di daerah masing-masing,” kata Fitri.
Baca Juga: Kopi Robusta Dadaman Ciomas Tembus Kafe-Kafe Besar di Kota Besar serta Kalimantan
“Sehingga, melalui upaya pencegahan anti korupsi
yang dilakukan dari pemerintah provinsi Banten dan nuga seluruh UPP kabupaten kota dan Pokja yang ada di UPP provinsi, bisa sama-sama mewujudkan good goverment dan good governance dengan mencegah tindakan-tindakan yang memicu terjadinya budaya korupsi,” tambahnya.***

















