BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penganugerahan tersebut diberikan karena Pemprov Banten telah meraih nilai sebesar 94,01 atas kinerja terhadap pelayanan publik.
Anugerah itu diberikan Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara dan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pada acara Malam Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Usman mengatakan, pihaknya bersyukur atas capaian pelayanan publik yang telah diraih Pemprov Banten. Kedepan, kata Usman, Pemprov Banten akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Monitoring Gudang Logistik, Nanang Saefudin Ikut Ngepak Surat Suara Pilkada 2024
“Anugerah ini sebagai pemacu Pemprov Banten untuk meningkatkan pelayanan publik. Dan anugerah dari Ombudsman RI merupakan sarana evaluasi atas pelayanan publik yang telah dilaksanakan kepada masyarakat,” katanya.
Usman juga mengungkapkan bahwa, Pemprov Banten akan terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanannya.
“Pemprov Banten berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang menurut penilaian Ombudsman RI masih mengalami kekurangan,” ujarnya.
Baca Juga: Dear Perantau, Telkomsel Luncurkan Pojok Telpon Khusus Agar Anak Muda Lebih Cinta Orang Tua
“Kita akan tingkatkan terus,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Ahmad Thamrin mengatakan, nilai pelayanan publik Pemprov Banten terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
“Artinya, pelayanan publik yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat terus meningkat,” kata Thamrin.
Baca Juga: Pelatihan Peningkatan Kapasitas Analisis Merket, Trik Ampuh YPUI Cetak Kelompok Perempuan Produktif
Dimomentum yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh aparatur negara untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berintegritas dapat diwujudkan dengan konsistensi dan semangat pelayanan yang tinggi.
Yusril berharap para aparatur pelayanan publik terus meningkatkan profesionalismenya dalam menampung saran, masukan dan laporan masyarakat.
Selain itu, dituntut lebih memperhatikan kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipatif dan tidak diskriminatif, serta terbuka bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Keroyok Tetangga hingga Tewas, Satu Keluarga di Kota Serang Harus ‘Mondok’ di Balik Jeruji Besi
“Lebih dari itu, semua dituntut untuk mencegah maladministrasi dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama antar lembaga negara,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun aspek yang dinilai Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 meliputi; standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
Baca Juga: FULL HD! Link Live Streaming Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Pilkada 2024
Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dengan petugas, verifikasi dokumen terkait standar pelayanan.
Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.***

















