BANTENRAYA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kritis (GEMTIS) melakukan aksi demonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Jumat, 15 November 2024.
Dalam aksinya mereka menuntut transparansi Penjabat (Pj) Gubernur Banten dalam pengangkatan seorang pejabat. Mereka juga melakukan aksi tutup mulut sebagai bentuk protes atas bobroknya kontitusi di Provinsi Banten.
Ketua Gemtis, Baehaki mengatakan, pihaknya menduga ada tindakan nepotisme yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten dalam melantik dan mengangkat seorang penjabat.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Tunggu Hasil Sidang Tersangka Perusakan Baliho Paslon, Begini Katanya
Al Muktabar dinilai seolah membagi para pegawainya bak Bawang Merah dan Bawang Putih. Di mana, kata dia, pemberian jabatan tidak mematuhi pada peraturan yang ada. Melainkan, atas dasar kedakatan maupun kepentingan.
Salah satu yang paling mereka soroti adalah rotasi pejabat esselon III dan IV serta pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai bertentangan dengan peraturan.
“Pengangkatan ini tidak transparan dan jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Ini hanya menguntungkan segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan, bukan berdasarkan meritokrasi,” kata Baehaki.
Baca Juga: Tak Ada Tempat untuk Judol, BRI Ambil Sikap Tegas Blokir Lebih dari 3 Ribu Rekening
“Seperti pada saat rotasi pejabat esselon III dan IV, padahal menjelang Pilkada itu dilarang untuk melakukan pelantikan dan rotasi pejabat. Tapi, Pj Gubernur Banten seolah tak mengindahkan aturan tersebut. Ini jelas sangat melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang mana tertulis jelas pada Pasal 71 ayat (2) kepala daerah atau pejabat kepala daerah dilarang melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Selain itu, Baehaki juga menyoroti terkait pengangkatan Ratu Syafitri Muhayati sebagai Plt Inspektur Provinsi Banten pada 16 Oktober 2024 lalu.
Menurutnya, Ratu yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat dengan pangkat golongan III/d, menduduki jabatan baru hanya dalam waktu kurang dari sebulan.
“Ini adalah sebuah lonjakan karir yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seorang pejabat untuk menjabat minimal dua tahun sebelum naik ke golongan IV/a,” ucapnya.
Baca Juga: Dinkop-UKM Tunggu Arahan Pusat Soal Penghapusan Piutang Macet UMKM, Begini Katanya
“Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pejabat lainnya yang merasa diabaikan,” tambahnya.
Untuk itu, dalam aksinya, Baehaki menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan lima tuntutan kepada Pj Gubernur Banten. Diantaranya adalah, peninjauan kembali pengangkatan Ratu Syafitri Muhayati sebagai Inspektur Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, harus adanya transparansi dan keterbukaan pada proses seleksi.
“Ini guna menciptakan rasa adil dan tanpa adanya unsur nepotisme. Selain itu, Pj Gubernur juga harus fokus pada pengembangan SDM yang kompeten di lingkungan pemerintahan. Lalu, pemerintah daerah juga haruz lebih tegas dalam menegakkan aturan dan kebijakan, serta menghindari pelanggaran yang merusak citra pemerintahan. Serta, terkait pengangkatan pejabat ini harus ditinjau dari perspektif hukum untuk menghindari masalah hukum di masa depan,” jelasnya.
Baca Juga: Pelatihan Peningkatan Kapasitas Analisis Merket, Trik Ampuh YPUI Cetak Kelompok Perempuan Produktif
Lebih lanjut Baehaki menuturkan, pihaknya berharap agar pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan dapar dilakukan dengan memperhatikan integritas dan profesionalisme.
“Semua ini demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat, serta agar rakyar tidak merasa dibohongi dan dirugikan,” pungkasnya.***














