BANTENRAYA.COM – Bantuan keuangan partai politik di Kota Serang tahun 2025 diusulkan ada kenaikan dibandingkan tahun 2024.
Bantuan keuangan untuk 9 partai politik atau parpol di Kota Serang diusulkan naik pada tahun 2025.
Sekadar diketahui besaran nominal bantuan keuangan parpol tahun 2024 Rp 5.500 per suara.
Pada Pemilu 2024 lalu ada sembilan parpol yang lolos ke parlemen. Perolehan suara sembilan parpol itu yakni sebagai berikut Golkar 56.321 x 5.500 = 309.765.500 per tahun, Gerindra 53.885 x 5.500 = 296.367.500 per tahun, Nasdem 46.793 x 5.500 = 257.361.500 per tahun, Demokrat 46.480 x 5.500 = 255.640.000 per tahun.
Sementara itu, PKS 45.538 x 5.500 = 250.459.000 per tahun, PDIP 38.853 x 5.500 = 213.691.500 per tahun, PKB 37.393 x 5.500 = 205.661.500 per tahun, PAN 35.836 x 5.500 = 197.098.000 per tahun dan PPP 35.039 x 5.500 = 192.714.500 per tahun.
Alasan bantuan keuangan diusulkan naik pada tahun depan, karena banyak kegiatan parpol salah satunya kaderisasi.
Usulan kenaikan bantuan keuangan parpol ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, usai rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang pendapat Walikota atas Raperda usul DPRD tentang bantuan keuangan parpol di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 14 Novem2024.
Baca Juga: Bawaslu Minta Kelebihan Cetak Form C Pleno KPU Kota Serang Dimusnahkan
Rapat paripurna dipimpin Muji Rohman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri.
Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin beserta jajarannya turut mengikuti rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, bantuan keuangan untuk parpol ini sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita legitimasi dana yang memang sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan bantuan ke parpol,” ujar Muji, kepada Banten Raya.
Ia mengaku belum mengetahui besaran bantuan keuangan yang diusulkan pada tahun depan.
“Kalau jumlahnya sih saya kurang tahu, yang lebih tahu itu adalah Kesbangpol sekitar Rp 10.000 atau 5.000 per suara,” ucap dia.
Muji menjelaskan, usulan bantuan keuangan parpol Rp 10.000 per suara itu baru sebatas landasan untuk mengeluarkan bantuan keuangan parpol.
“Usulan itu salah satunya untuk Perda. Artinya bagian landasan hukum kami juga mengeluarkan itu sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi lagi yaitu peraturan perundang-undangan. Tapi yang pasti ada kenaikan. Berapa-berapanya kurang tahu pak. Nanti ke Kesbangpol saja takut salah,” bebernya.
Ia menerangkan, pertimbangan bantuan keuangan parpol diusulkan naik pada tahun 2025, karena kegiatan parpol banyak.
“Iya karena memang kepentingan salah satunya parpol yang banyak kegiatan kaderisasi, kemudian bimtek-bimtek dan itu dilakukan oleh parpol untuk kaderisasi segala,” terang Muji.
Muji menegaskan, bantuan keuangan ini merupakan usulan DPRD yang diperuntukkan bagi parpol yang mendulang kursi di parlemen pada Pemilu 2024.
“Oh iya yang di parlemen sembilan parpol. Sembilan partai politik itu yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PDIP, PKB, PAN, dan PPP,” sebut dia.
Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada parpol telah diatur oleh perundangan-undangan, baik itu undang-undang, peraturan Presiden, dan Permendagri.
“Intinya ini baru pembicaraan tingkat pertama,” kata Nanang.
Setelah tahap pertama, DPRD Kota Serang akan membentuk panitia khusus atau Pansus tentang pemberian bantuan keuangan kepada parpol.
“Nanti kita juga akan duduk bersama antara Pansus bentukan DPRD dengan tim asistensi,” ucap dia.
Baca Juga: Pjs Walikota Cilegon Minta Masyarakat Hargai Jasa Pahlawan, Bisa Lewat Aktivitas Ini
Kata Nanang, tahapan pembentukan Raperda bantuan keuangan parpol prosenya masih panjang.
“Berproses dan kita juga nanti minta bantuan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasi rancangan peraturan daerah tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik,” jelas Nanang.
Asisten Daerah atau Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, pembahasan Raperda
usul DPRD tentang bantuan keuangan parpol tidak membahas soal besaran bantuan keuangan, melainkan lebih kepada pembahasan Perda nomor 15 tahun 2009 yang sudah banyak aturan yang sudah berubah menyusul terbitnya peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018.
“Karena PP nya tahun 2018 sementara Perda kita tahun 2009, sehingga banyak materi muatan yang mungkin harus segera disesuaikan dengan PP Nomor 1 tahun 2018,” kata Subagyo.
Untuk nominal besaran bantuan keuangan parpol nanti tim dari Pemerintah Provinsi Banten yang akan melakukan penilaian.
“Betul. Itu kan usulan. Kalau saya belum tahu. Nanti TAPD. kalau usulan itu nanti kita sampaikan ke provinsi dan provinsi nanti akan melakukan semacam kajian dan penilaian berapa sih sebetulnya yang layak kaitan dengan bantuan keuangan kepada Partai politik. Jadi kita tidak mengatur tentang besarannya tetapi tentang mekanisme dan lain-lain. Disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang baru.Kalau itu nanti tergantung hasil penilaian dari provinsi,” jelas dia. (***)