BANTEN RAYA.COM – Kelebihan cetak form C hasil untuk Pilkada Kota Serang pada KPU Kota Serang, mendapatkan antensi serius dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja pada saat kunjungan ke Provinsi Banten meninjau kesiapan pelaksanaan Pilkada Banten 2024, Rabu (13/11/2024) lalu.
Ia menyampaikan, kelebihan cetak formulir c hasil tersebut harus segera dimusnahkan. Hal itu dilakukan guna mengcegah terjadinya sengketa pada saat pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Kelebihan formulir itu sudah kita koordinasikan ke KPU dan Bawaslu baik Provinsi maupun Kota, dan disepakati katanya akan dimusnahkan,” kata Rahmat kepada wartawan.
“Supaya jangan ada aneh-aneh di Serang,” tambahnya.
Rahmat mengatakan, kelebihan formulir yang tidak digunakan saat pencoblosan itu diharapkan tidak berada di Kota Serang serta tidak bolah digunakan dengan alasan apapun.
“Makanya kita atensi supaya itu dimusnahkan atau ditarik aja sebelum tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya sudah meminta agar KPU Kota Serang dan KPU Provinsi Banten dapat mengambil tindakan dalam menindaklanjuti formulir kelebihan cetak tersebut.
“Kami sudah mengkomunikasikan kepada KPU untuk bagaimana nanti mereka treatmentnya, apakah dihancurkan atau disimpan di tempat yang aman. Tapi kalau aman ya dihancurkan, bisa dengan cara dicacah begitu kan,” kata Ali saat dikonfirmasi pada Kamis (14/11/2024).
Terkait adanya surat suara yang kurang dan tertukar dengan daerah lain, Ali mengatakan, pihaknya meminta agar KPU daerah yang bersangkutan dapat segera melaporkannya ke pihak Gramedia selaku pencetak surat suara.
“Untuk itu kami juga sudah meminta agar KPU yang bersangkutan melaporkannya ke Gramedia agar bisa dilakukan pencetakan dengan jumlah sesuai dengan kekurangan. Karena kan masih ada waktu nih sebelum tanggal 20 November, agar nanti bisa segera didistribusikan,” pungkasnya.
Diketahui, kebutuhan formulir C Plano pemilihan Wali Kota Serang hanya sebanyak 992 lembar. Sedangkan, formulir C Plano yang datang ke gudang KPU yakni dua kali lipat dari kebutuhan atau sebanyak 1.984 lembar.
Baca Juga: Pjs Walikota Cilegon Minta Masyarakat Hargai Jasa Pahlawan, Bisa Lewat Aktivitas Ini
Sementara itu, di beberapa wilayah yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengalami kekurangan surat suara. Diantaranya, Kabupaten Serang kekurangan 11.638 surat suara, Kabupaten Tangerang 3.432 surat suara, Kabupaten Pandeglang 4.600 surat suara, dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 11.356 surat suara. (***)

















