BANTEN RAYA.COM – Realisasi pendapatan pajak kendaraan di Kota Cilegon jelang akhir tahun 2024 baru mencapai Rp 217 miliar dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 260 miliar.
Kepala Samsat Cilegon Tb Mochamad Kurniawan mengatakan, presentase realisasi pendapatan pajak kendaraan di Kota Cilegon sudah sampai 83,2 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Realisasi pendapatan pajak kendaraan di Kota Cilegon sampai 14 November 2024 baru mencapai Rp 217 miliar.
“Untuk realisasi pembayaran pajak sampai 14 November 2024 dari target Rp 260 miliar baru tercapai Rp 217 miliar. Progres secara kumulatif sudah sekitar 83,2 persen,” kata Kurniawan kepada Banten Raya saat mobile Samsat keliling di Kecamatan Citangkil, Kamis (14/11).
Baca Juga: Tali Seling Rapuh, Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Lebak Ambruk
Kurniawan menyampaikan, pada 2024 terdapat kenaikan target dari tahun 2023 sebesar 10 persen.
“Tahun 2024 ini targetnya Rp 260 miliar, itu pencapaian naik 10 persen dari Rp 242 miliar,” sambungnya.
Berdasarkan data pada Samsat Kota Cilegon, realisasi pendapatan pajak pada 2023 dari target Rp 242 miliar telah mencapai Rp 251 miliar.
Pada 2024 target pembayaran pajak Rp 260 miliar, namun sampai 14 November 2024 realisasi pajak kendaraan di Kota Cilegon baru mencapai Rp 217 miliar.
“Untuk tahun 2023 kita targetnya Rp 242 M dan telah mencapai melampaui target Rp 251 M sekitar 104,5 persen. Tahun 2024 ini mencapai Rp 217 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Bakal Setop Kerjasama Pembuangan Sampah dari Kabupaten Serang
Ia tetap optimis dapat mengejar target pembayaran pajak di Kota Cilegon sampai Desember 2024 nanti.
“Insyaallah sampai Desember 2024 nanti kita dapat mencapai target yang telah ditentukan. Mudah-mudahan UPTD Samsat Cilegon dapat terealisasi 100 persen,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai pelayanan yang telah dilakukan oleh Pemkot dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
“Saya optimis adanya pelayanan terpadu satu pintu di MPP dan Kecamatan Citangkil adalah suatu upaya dalam meningkatkan diri kepada masyarakat dalam rangka pelayanan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Ia mengungkapkan, penunggakan pajak motor dan mobil di Kota Cilegon sebanyak 93 orang, dengan didominasi dari kendaraan roda dua.
Samsat Cilegon melakukan berbagai upaya supaya warga taat membayar pajak dan dapat meningkatkan realisasi pajak tercapai.
Baca Juga: Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Korupsi Pasar Lama Kota Serang?
“Dari yang menunggak 93 ribu orang, kami baru menyelesaikan 30 persen yaitu 27 ribu orang. Berbagai upaya kami lakukan untuk mencapai target tersebut seperti door to door, untuk dapat menyelesaikan tunggakan di Kota Cilegon,” ungkapnya
Sementara itu, jika ada yang telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
Adapun informasi pemutihan dalam membayar pajak dari Provinsi Banten saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 terdapat empat program yang disediakan oleh Pemprov Banten.
Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaarn Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah. Kedua bebas pokok dan denda untuk tunggakan PKB tahun ke 4, kecuali mutasi luar provinsi. Ketiga diskon PKB 20 persen untuk yang melakukan mutasi dari luar provinsi. Dan yang terakhir bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi.
Kurniawan mengimbau kepada masyaarakat Kota Cilegon untuk taat membayar pajak kendaraan di Samsat Cilegon maupun lokasi pelayanan yang menyediakan pembayaran pajak.
Baca Juga: Suntik Aset Senilai Rp114 Miliar, Pemprov Pastikan Bank Banten Tak Turun Kasta Jadi BPR
“Mari kita semua khususnya warga Kota Cilegon untuk taat membayar pajak, gunakan pelayanan yang ada, tidak perlu datang ke Samsat Cilegon bisa ke MPP atau seperti ini di Kecamatan Citangkil,” imbaunya. (***)

















