BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 54,7 kilogram di halaman Mapolres Cilegon pada Kamis, 14 November 2024.
Narkotika jenis ganja tersebut merupakan dari tersangka berinisial AM yang berusia 32 tahun dan ditangkap pada Oktober 2024 lalu.
AM sendiri menerima barang haram dari melalui paket di jasa ekspedisi yang dikirim dari Bukttinggi, Sumatera Barat dan akan diedarkan di Kota Cilegon.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave mengatakan, pemusnahan 54,7 kilogram ganja tersebut dilakukan bersama dengan menggunakan mobil incinerator milik BNN RI.
“Pemusnahan 54,7 kilogram ganja ini sebelumnya sudah di rilis bulan Oktober 2024 lalu dari tersangka AM yang dikirim dari Bukttinggi, Sumatera Barat, untuk diedarkan di di Kota Cilegon,” kata Vhalio kepada wartawan.
Baca Juga: 5 Tips Agar Terhindar Hoaks, Nomor 1 Sering Diabaikan
Vhalio menyampaikan, barang bukti tersebut telah melalui uji lab dan dinyatakan ganja.
“Sudah kita laksankan uji lab dan dinyatakan bahwa benar barang bukti ini adalah ganja, makanya ini kita memusnahkan,” sambungnya.
Pemusnahan ganja seberat 54,7 kilogram, kata dia, sebagai upaya dalam mengurangi dan mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti.
“Adanya pemusnahan ini tujuannya untuk mengurangi dan mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik ataupun petugas dari kekuasaan itu sendiri,” ucapnya.
Baca Juga: 7 Link Twibbon Peringatan HUT Brimob Polri Ke-79, Cocok Jadi Foto Profil Medsos
Kata dia, ganja seberat 54,7 kilogram tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 270 juta.
“Ganja yang dimusahkan hari ini jika dirupiahkan mencapai Rp 270 juta, dan kita telah menyelamatkan 261 ribu jiwa,” katanya.
Pada saat rilis sebelumnya, Polres Cilegon mengungkapkan penangkapan seberat 58 kilogram, namun yang dimusnahkan hanya 54,7 kilogram.
Ia menjelaskan, dari sisa ganja yang tidak dimusnahkan tersebut akan digunakan untuk barang bukti di persidangan.
Baca Juga: CATAT! Daftar Libur Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024-2025 dari Berbagai Provinsi di Pulau Jawa
“Dari hasil pengamanan yang pertama itu kita serahkan untuk barang bukti dalam penuntutan nanti, sisanya yang lain ini saat pengembangan kita musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.***


















