BANTENRAYA.COM – Bawaslu Lebak ngaku kecolongan setelah pihaknya menemukan Kepala Desa atau Kades Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak hadir ke debat pertama Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebak 2024 sambil mengenakan atribut berupa rompi salah satu paslon dan membaur dengan pendukung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lebak, Dwi Agus Setiawan menuturkan, kasus tersebut akan dijadikan evaluasi pihaknya agar kejadian serupa tak terulang.
“Tapi prinsipnya, dari debat pertama itu bahwa kita di Lebak memang kemarin kita kecolongan aja sih,” kata Dwi kepada Banten Raya pada Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga: Drakor Brewing Love Episode 4 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Agar pelanggaran serupa tak terulang di momen debat Pilbup Lebak kedua, Dwi menerangkan pihaknya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak agar melakukan skrining terhadap pihak-pihak yang akan diundang ke acara debat.
Meski dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh diundang sebagai perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ia menegaskan ke KPU dan LO paslon tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Bawaslu sudah menyampaikan himbauan untuk LO untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat dalam debat. Kita juga meminta ke KPU agar menyampaikan hal serupa ke LO,” tuturnya.
Baca Juga: Assriana Kennadiany Mewarisi Batik Banten Sepeninggalan Sang Ayah
Diketahui, Kades Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak terancam kurungan penjara 6 bulan akibat dugaan pelanggaran yang ia lakukan.
Kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan dan tengah ditangani oleh Polda Banten setelah sebelumnya Bawaslu Banten dn Gakkumdu menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Diduga melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ancamannya itu minimal penjara satu bulan dan paling lama maksimal 6 bulan denda Rp600 ribu dan paling sedikit Rp6 juta,” terangnya.
Baca Juga: HKN ke-60, Stunting dan Gizi Buruk Jadi Fokus Pemkot Serang
“Sekarang sudah ditangani oleh Polda Banten, statusnya sudah penyidikan. Kira-kira butuh waktu 14 hari prosesnya. Sudah dimulai sejak pekan lalu,” tandasnya.***


















