BANTENRAYA.COM – Masyarakat di Tangerang Utara memprotes adanya truk yang mengangkut material tanah dan pasir di siang hari di wilayah mereka.
Bahkan, masyarakat dalam beberapa hari terakhir kerap menggelar aksi demonstrasi memprotes adanya truk-truk tersebut.
Padahal, ada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Ini 40 SMA Terbaik di Kabupaten Serang Terbaru, Pilih Sekolah Favorit Kalian
Aturan tersebut sangat jelas melarang truk melintasi wilayah Kabupaten Tangerang pada siang hari.
Sehingga dapat disimpulkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang mandul dalam menegakkan aturan ini.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak tegas dengan adanya truk-truk tersebut.
Baca Juga: BEI Gelar CMSE 2024 Perkuat Ekonomi Negeri Melalui Kemandirian Finansial
Padahal, mereka punya aturan yang bisa digunakan untuk menindak truk-truk tersebut.
“Pemkab Tangerang seharusnya yang menegakkan aturan yang dibuat sendiri. Aturan sudah ada masa pemkab tidak bisa menegakkan?” ujarnya.
Fadli mengatakan, saat ini di daerag Tangerang Utara memang sedang ada pembangunan tanggul dan jalan tol. Namun, semua seharusnya bisa mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga: GKMNU Banten Gelar Aksi Cegah Stunting dengan Pendekatan Agama untuk Wujudkan Keluarga Sehat
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan sendrii.
“Nggak jelas pemdanya,” ujarnya.
Karena itu, Ombudsman Banten meminta kepada Pemkab Tangerang agar tegas menindak aktivitas truk yang meresahkan warga tersebut.
Baca Juga: Pelajar Tawuran di Pandeglang Layaknya Koboi Jalanan Todongkan Pistol Ternyata Cuma Korek Api
“Ngapain punya perda kalua nggak ditegakkan? Kalau memang nggak bisa diteggakkan aturannya ya kaji perdanya,” katanya.
Fadli mengatakan, seharusnya pemda bisa menekan pihak swasta agar mematuhi aturan sehingga mereka hanya beroperasi pada malam hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 itu. ***