BANTENRAYA.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak memiliki implikasi apapun terhadap upaya menekan dan menghalangi orang untuk tidak merokok di kantor pemerintahan dan tempat yang sudah ditentukan berdasarkan Perda.
Bahkan, dalam rapat dan acara resmi pemerintahan baik itu Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon masih cukup banyak terlihat pejabat dan dewan menyalakan rokok.
Tidak hanya itu saja, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan taman layak anak yang ada dalam Perda juga masih nampak para perokok aktif dengan bebes menghisap asap tembakau.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Kapolres Serang Menggelar Program Jumat Curhat
Bahkan, tidak ada tanda larangan merokok yang ditempel pada fasilitas tempat kantor pemerintah, serta fasilitas umum seperti taman dan alun-alun.
Padahal dalam perda jelas tertuang pada pasal 14 Perda KTR jelas tertuang jika penangungjawab dan pimpinan wajib memasang tanda dilarang merokok.
Diketahui, berdasarkan Perda KTR ada 8 tempat yang ditentukan dilarang merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat yang ditentukan Walikota Cilegon.
Baca Juga: Voucher Fisik Internet Telkomsel, Praktis Pilih Kuota Data Mulai dari Rp9 Ribu
Untuk fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik, Puskesmas, Posyandu, tempat praktik kesehatan, apotek dan toko obat
Tempat proses belajar mengajar yakni sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat kursus dan gedung pendidikan anak usia dini.
Tempat anak bermain yakni area bermain anak dan tempat penitipan anak.
Tempat ibadah meliputi masjid, musala, langgar, gereja, kapel, pura, vihara dan kelenteng.
Baca Juga: Link Nonton Jeongnyeon The Star Is Born Episode 9 Sub Indo: Nasib Jeong Nyeon Usai Alami Insiden
Amgkutan umum meliputi bus umum, angkutan kota, taksi, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah dan angkutan karyawan.
Tempat kerja meliputi kantor pemerintahan baik Pemkot dan DPRD, kantor badan usaha milik daerah, kantor milik masyarakat, kantor pribadi yang melayani kepentingan publik dan industri.
Tempat umum yakni tempat wisata, rekreasi dan hiburan, hotel, kantin, kafe, halte, pelabuhan, terminal amgkutan penumpang.
Kesemuanya dalam Perda juga termasuk didalamnya kantin dan area parkir yang ada baik di kantor, sekolah dan lainnya di dalam area tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Ahmad Izzudin menjelaskan, belum ada penindakan sejak Parda terbit pada 2022 lalu.
Hal itu, karena belum adanya satuan tugas (Satgas) yang terbentuk di masing-masing tempat.
Baca Juga: Pelajar Tawuran di Pandeglang Layaknya Koboi Jalanan Todongkan Pistol Ternyata Cuma Korek Api
“Itu terbatas, penindakan itu karena belum ada Satgas, belum secara resmi, otomatis itu belum bisa dilakukan,” katanya, Jumat 8 November 2024.
Izzudin menyatakan, pihaknya juga berharap dewan memberikan tekanan agar sesegera mungkin bisa membentuk Satgas di semua tempat.
“Semoga bisa di push oleh dewan,” tegasnya.
Ia juga membenarkan, jika masih banyak yang melanggar Perda tersebut.
Baca Juga: BEI Gelar CMSE 2024 Perkuat Ekonomi Negeri Melalui Kemandirian Finansial
“Tidak bisa ditindak karena belum ada Satgas,” imbuhnya.
Salah satu warga yang hadir dalam acara resmi pemerintah yang enggan sebutkan namanya menjelaskan, berani merokok karena banyak pejabat yang merokok juga.
“Yah semuan merokok karena semua pejabat di dalamnya juga sama,” jslasnya.
Ia mengaku, akan ikut mematuhi Perda jika para pejabat juga memberikan contoh.
Baca Juga: Dimyati Pamer Jam Tangan Kayu Buatan Pandeglang saat Debat, Yuk Kenalan Sama Mereknya!
“Pejabat sama memberikan contoh begitu. Bagaimana masyarakatnya,” ujarnya.
Suryadi salah satu warga yang ada di Taman Layak Anak mengaku, berani merokok karena tidak ada tanda larangan merokok.
“Tidak adanya tandanya. Jadi saya pikir boleh. Saya tidak tahu kalau ada aturan dilarang merokok di sini (Taman Layak Anak-red),” pungkasnya.***

















