Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pejabat dan Masyarakat Kota Cilegon Merokok Kapan Pun dan Di Mana pun, Kurangnya Penekanan Peraturan

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
8 November 2024 | 15:59
Pejabat dan Masyarakat Kota Cilegon Merokok Kapan Pun dan Di Mana pun, Kurangnya Penekanan Peraturan

Sejumlah warga dan pejabat sama-sama merokok saat rapat. Perda KTR belum maksimal diterapkan. Uri/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak memiliki implikasi apapun terhadap upaya menekan dan menghalangi orang untuk tidak merokok di kantor pemerintahan dan tempat yang sudah ditentukan berdasarkan Perda.

Bahkan, dalam rapat dan acara resmi pemerintahan baik itu Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon masih cukup banyak terlihat pejabat dan dewan menyalakan rokok.

Tidak hanya itu saja, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan taman layak anak yang ada dalam Perda juga masih nampak para perokok aktif dengan bebes menghisap asap tembakau.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Kapolres Serang Menggelar Program Jumat Curhat

Bahkan, tidak ada tanda larangan merokok yang ditempel pada fasilitas tempat kantor pemerintah, serta fasilitas umum seperti taman dan alun-alun.

Padahal dalam perda jelas tertuang pada pasal 14 Perda KTR jelas tertuang jika penangungjawab dan pimpinan wajib memasang tanda dilarang merokok.

Diketahui, berdasarkan Perda KTR ada 8 tempat yang ditentukan dilarang merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat yang ditentukan Walikota Cilegon.

Baca Juga: Voucher Fisik Internet Telkomsel, Praktis Pilih Kuota Data Mulai dari Rp9 Ribu

Untuk fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik, Puskesmas, Posyandu, tempat praktik kesehatan, apotek dan toko obat

Tempat proses belajar mengajar yakni sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat kursus dan gedung pendidikan anak usia dini.

Tempat anak bermain yakni area bermain anak dan tempat penitipan anak.

Tempat ibadah meliputi masjid, musala, langgar, gereja, kapel, pura, vihara dan kelenteng.

Baca Juga: Link Nonton Jeongnyeon The Star Is Born Episode 9 Sub Indo: Nasib Jeong Nyeon Usai Alami Insiden

Amgkutan umum meliputi bus umum, angkutan kota, taksi, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah dan angkutan karyawan.

Tempat kerja meliputi kantor pemerintahan baik Pemkot dan DPRD, kantor badan usaha milik daerah, kantor milik masyarakat, kantor pribadi yang melayani kepentingan publik dan industri.

Tempat umum yakni tempat wisata, rekreasi dan hiburan, hotel, kantin, kafe, halte, pelabuhan, terminal amgkutan penumpang.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Pandeglang Bertambah Nyaris 2 Kali Lipat, Ada Masih Belum Kebagian?

Kesemuanya dalam Perda juga termasuk didalamnya kantin dan area parkir yang ada baik di kantor, sekolah dan lainnya di dalam area tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Ahmad Izzudin menjelaskan, belum ada penindakan sejak Parda terbit pada 2022 lalu.

Hal itu, karena belum adanya satuan tugas (Satgas) yang terbentuk di masing-masing tempat.

Baca Juga: Pelajar Tawuran di Pandeglang Layaknya Koboi Jalanan Todongkan Pistol Ternyata Cuma Korek Api

“Itu terbatas, penindakan itu karena belum ada Satgas, belum secara resmi, otomatis itu belum bisa dilakukan,” katanya, Jumat 8 November 2024.

Izzudin menyatakan, pihaknya juga berharap dewan memberikan tekanan agar sesegera mungkin bisa membentuk Satgas di semua tempat.

“Semoga bisa di push oleh dewan,” tegasnya.

Ia juga membenarkan, jika masih banyak yang melanggar Perda tersebut.

Baca Juga: BEI Gelar CMSE 2024 Perkuat Ekonomi Negeri Melalui Kemandirian Finansial

“Tidak bisa ditindak karena belum ada Satgas,” imbuhnya.

Salah satu warga yang hadir dalam acara resmi pemerintah yang enggan sebutkan namanya menjelaskan, berani merokok karena banyak pejabat yang merokok juga.

“Yah semuan merokok karena semua pejabat di dalamnya juga sama,” jslasnya.

Ia mengaku, akan ikut mematuhi Perda jika para pejabat juga memberikan contoh.

BACAJUGA:

Kota Cilegon

Rekomendasi Hotel Bintang 3 di Kota Cilegon untuk Staycation Malam Tahun Baru 2026

1 November 2025 | 13:36
KPID

KPID Banten Gandeng Komunitas Gereja Dorong Literasi Media dan Etika Penyiaran

1 November 2025 | 13:08
Info lowongan kerja di Geprekinaja

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54
lowongan kerja

Lowongan Kerja jadi Mitra Kantor Pos Cilegon, Minimal Punya Sepeda Motor

1 November 2025 | 11:11

Baca Juga: Dimyati Pamer Jam Tangan Kayu Buatan Pandeglang saat Debat, Yuk Kenalan Sama Mereknya!

“Pejabat sama memberikan contoh begitu. Bagaimana masyarakatnya,” ujarnya.

Suryadi salah satu warga yang ada di Taman Layak Anak mengaku, berani merokok karena tidak ada tanda larangan merokok.

“Tidak adanya tandanya. Jadi saya pikir boleh. Saya tidak tahu kalau ada aturan dilarang merokok di sini (Taman Layak Anak-red),” pungkasnya.***

Tags: kawasan tanpa rokoklarangan merokokmasyarakatpejabatPerda Kota Cilegon
Previous Post

Jaga Kondusifitas, Kapolres Serang Menggelar Program Jumat Curhat

Next Post

Ini 40 SMA Terbaik di Kabupaten Serang Terbaru, Pilih Sekolah Favorit Kalian

Related Posts

Kota Cilegon
Daerah

Rekomendasi Hotel Bintang 3 di Kota Cilegon untuk Staycation Malam Tahun Baru 2026

1 November 2025 | 13:36
KPID
Daerah

KPID Banten Gandeng Komunitas Gereja Dorong Literasi Media dan Etika Penyiaran

1 November 2025 | 13:08
Info lowongan kerja di Geprekinaja
Daerah

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja jadi Mitra Kantor Pos Cilegon, Minimal Punya Sepeda Motor

1 November 2025 | 11:11
lowongan kerja Alfamart
Daerah

Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

1 November 2025 | 10:00
curanmor
Daerah

Pelaku Curanmor Sempat Bersalaman dengan Guru, Sepeda Motor di SD Negeri 2 Ciujung Timur Raib

1 November 2025 | 06:00
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KPID

KPID Banten Gandeng Komunitas Gereja Dorong Literasi Media dan Etika Penyiaran

1 November 2025 | 13:08
batasi komentar Instagram

Jaga Mental Health, Cek Cara Batasi Komentar di Instagram Hindari Cuitan Nyinyir

1 November 2025 | 13:00
Info lowongan kerja di Geprekinaja

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54
cache HP Samsung

Lemot Bikin Mati Gaya, Cara Hapus Cache di HP Samsung Biar Perangkat Tetap Ngebut

1 November 2025 | 11:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda