BANTENRAYA.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto mengaku telah memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon sebanyak tiga kali.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Cilegon mengenai laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.
Kepala BKPSDM Joko Purwanto mengatakan, dirinya sudah memenuhi tiga panggilan tersebut ke Bawaslu Kota Cilegon terkait pelanggaran netralitas ASN pada masa Pilkada 2024.
“Laporan itu di Bawaslu, kita juga diundang oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan klarifikasi. Kita sudah tiga kali dimintai klarifikasi,” kata Joko kepada Banten Raya, Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga: Tinjau Kondisi Lapangan, Pjs Walikota Cilegon Dorong Perbaikan Pasar Kranggot
Joko menyampaikan, Pemkot Cilegon sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi pelanggaran terkait netralitas ASN pada masa Pilkada.
“Upaya dari kita sudah sering untuk netralitas ASN masa Pilkada ini. Seperti surat edaran sudah, sosialisasi sudah,” sambungnya.
Kata dia, upaya-upaya untuk menjaga netralitas ASN sudah selalu dilakukan dan diberitahukan kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Surat edaran sudah, sosialisasi juga sudah, itu berlaku ke semua OPD,” ucapnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Cilegon dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada berdasarkan Surat Edaran Nomor 164 Tahun 2024 tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Ia menjelaskan, mengenai pengawasan Pilkada terkait netralitas ASN di lingkungan Pemkot Cilegon dilakukan secara langsung oleh pihak Bawaslu Kota Cilegon.
“Kalau untuk pengawasannya itu dari pihak Bawaslu. Kebijakan pelanggaran Pemilu itu ranahnya ada di Bawaslu. Kalau ada temuan ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, kita hanya dimintai klarifikasi saja,” jelasnya.***















