Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Perusakan APK di Cilegon Masuk Tahap Penyidikan

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
24 Oktober 2024 | 21:31
Bawaslu Kota Cilegon Terima 10 Aduan Terkait Pilkada 2024, Netralitas ASN Mendominasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Eneng Nurbaeti saat ditemui diruangannya, Senin, 21 Oktober 2024. Tia/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon telah melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye atau APK ke Polres Cilegon.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor 006/REG/LP/PW/KOTA/11.04/X/2024, atas laporan masyarakat dengan inisial TB dan MS, dengan terlapor DS.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari pada 22 Oktober 2024 itu disebutkan, status laporan terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan, dilanjutkan ke tahap penyidikan ke Polres Cilegon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti membenarkan hal tersebut.

 Baca Juga: Tanpa Bahan Pengawet dan Dijamin Anak Buat Si Kecil, Yuk Nikmati Kue Dapros dari Kabupaten Serang

BACAJUGA:

kepala sman 1 cimarga

Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

14 Oktober 2025 | 22:56
Banjir truk tambang

Banjir Truk Tambang di Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Rekayasa Lalu Lintas

14 Oktober 2025 | 22:13
KPID Banten

Kaji Isi Siaran Xpose Uncensored, KPID Banten Menilai Salah Satu Stasiun TV Swasta Langgar P3SPS

14 Oktober 2025 | 21:59
Perekaman KTP elektronik Kota Serang

533.083 Warga Kota Serang Lakukan Perekaman KTP Elektronik

14 Oktober 2025 | 21:34

Menurut Eneng, saat ini baik pelapor, terlapor dan para saksi sedang dimintai keterangan oleh pihak Polres Cilegon.

“Kemarin, Bawaslu sudah meneruskan laporan ke Polres Cilegon,” kata Eneng melalui sambungan telepon, Kamis, 24 Oktober 2024.

Eneng menuturkan, pelimpahan tersebut didasari atas adanya potensi pelanggaran pidana pada perusakan APK milik salah satu paslon dalam Pilkada Cilegon 2024.

“Betul (ada potensi pelanggaran pidana), sekarang masih dalam proses dimintai keterangan,” katanya.

 Baca Juga: Camat Tanara Dorong Perkembangan UMKM

Eneng dengan tegas menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jelas dikatakan larangan terkait perusakan APK.

“Itu kita lihat ada perusakan alat peraga kampanye yang memang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 69 huruf g, dimana dalam kampanye itu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye,” tuturnya.

Pada UU tersebut, pelaku perusakan dapat dijerat dengan pasal 187 ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,- atau paling banyak Rp.1.000.000.***

Tags: APKBawasluCilegonperusakan
Previous Post

Tanpa Bahan Pengawet dan Dijamin Anak Buat Si Kecil, Yuk Nikmati Kue Dapros dari Kabupaten Serang

Next Post

Reses Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana, 15 Orang Terima Hadiah Umroh

Related Posts

kepala sman 1 cimarga
Daerah

Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

14 Oktober 2025 | 22:56
Banjir truk tambang
Daerah

Banjir Truk Tambang di Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Rekayasa Lalu Lintas

14 Oktober 2025 | 22:13
KPID Banten
Daerah

Kaji Isi Siaran Xpose Uncensored, KPID Banten Menilai Salah Satu Stasiun TV Swasta Langgar P3SPS

14 Oktober 2025 | 21:59
Perekaman KTP elektronik Kota Serang
Daerah

533.083 Warga Kota Serang Lakukan Perekaman KTP Elektronik

14 Oktober 2025 | 21:34
truk tambang di Bojonegara dan Puloampel
Daerah

Dewan Desak Dishub Tertibkan Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

14 Oktober 2025 | 21:29
Pemprov Banten evalusi BUMD
Daerah

Dua BUMD Dinilai Tidak Produktif, Pemprov Banten Bakal Evaluasi Total

14 Oktober 2025 | 21:21
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kekerasan di SMA Negeri 1 Cimarga Dilaporkan Polisi, Netizen Heran dengan Mental Murid Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kepala sman 1 cimarga

Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

14 Oktober 2025 | 22:56
Banjir truk tambang

Banjir Truk Tambang di Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Rekayasa Lalu Lintas

14 Oktober 2025 | 22:13
KPID Banten

Kaji Isi Siaran Xpose Uncensored, KPID Banten Menilai Salah Satu Stasiun TV Swasta Langgar P3SPS

14 Oktober 2025 | 21:59
Oppo Find X9

Siap Gebrak Pasar, Oppo Find X9 Bakal Rilis 16 Oktober 2025

14 Oktober 2025 | 21:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda