BANTENRAYA.COM – Warga Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, menuntut kepada PT Putra Windu Trijaya atau PWT selaku pengembang perumahan Lebak Indah.
Tuntutan ini lantaran PT PWT dianggap menyalahi aturan site plan lama perumahan Lebak Indah tahun 1986.
Selain itu, warga Lebak Indah juga menuding PT PWT tidak pernah menyediakan fasilitas umum atau fasum seperti masjid, dan tempat pemakaman umum atau TPU bagi warga setempat.
Baca Juga: Waspada Modus Baru TPPO, Puluhan Perempuan di Kabupaten Serang jadi Korban Kekerasan
Tuntutan warga ini disampaikan warga perumahan Lebak Indah saat audiensi dengan PT PWT di Aula Kecamatan Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu 23 Oktober 2024.
Audiensi dipimpin langsung oleh Camat Serang Mashudi, dihadiri oleh Kapolsek Serang Kompol Andi, Fungsional Muda Dinas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Adietya, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Serang Tini Suhartini, dan Lurah Terondol Askolani.
Sekadar diketahui audiensi dengan PT PWT merupakan audiensi lanjutan yang difasilitasi oleh Kecamatan Serang. Sebelumnya warga perumahan Lebak Indah audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, 8 Oktober 2024.
Baca Juga: Terlambat Datang Tes SKD, Empat CPNS di Kabupaten Serang Didiskualifikasi
Perwakilan warga Lebak Indah RT 04 RW 04, Irwan Rosadi mengatakan, pihaknya menuntut PT PWT, karena berdasarkan site plan lama yang ditandatangani oleh Bupati Serang tahun 1986, lahan parkir ruko itu memakai jalan perumahan Lebak Indah dan RTH.
“Alasannya karena pembangunan ruko itu menyalahi site plan yang lama yang ditandatangani oleh Bupati Serang tahun 1986. Dimana site plan itu ada namanya jalan lingkungan dan RTH sebagai fasos fasum,” ujar Irwan Rosadi, kepada Bantenraya.com.
Untuk tuntutan ganti rugi, kata dia, akan disampaikan secara tertulis yang akan disampaikan kepada PT PWT.
Baca Juga: Siapkan Program Khusus, Kecamatan Cilegon Kejar Target Turunkan Angka Stunting
“Masalah akan diselesaikan dengan pengajuan tertulis dari warga kepada pihak pengembang,” ucap dia.
Irwan juga menilai DPKP atau Perkim Kota Serang selaku organisasi perangkat daerah atau OPD yang membidangi PSU sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur atau SOP.
“Jadi kami garis bawahi tidak ada kongkalikong antara Perkim dengan pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Baca Juga: Pj Gubernur Titip Gaungkan Potensi Banten di Kancah Internasional
Secara khusus, warga Perumahan Lebak Indah juga mengapresiasi kepada Fungsional Muda Dinas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPKP Kota Serang Adietya yang sudah memfasilitasi sesuai SOP, karena ada posisi salah tafsir dari pihak warga ke pihak DPKP.
“Jadi arahnya sekarang sudah merujuk RJ (restorative justice), karena arahnya program Kapolri, dan program kejaksaan itu ada rumah RJ, dan untuk warga Lebak Indah itu rumah RJ di kantor camat,” jelas Irwan.
“Alhamdulillah. Difasilitasi oleh Pak camat dan semua seperangkat termasuk lurah, terima kasih dan semua APH Kapolsek sudah memfasilitasi warga Lebak Indah,” imbuh dia.
Baca Juga: Jaga Kestabilan Harga, Pemprov Banten Kembangkan Budidaya Bawang Merah
Hanya saja, kata dia, pihaknya menyesalkan audiensi dengan PT PWT tidak dihadiri oleh Ketua RW 04 Perumahan Lebak Indah dan Tim 7.
“Cuma kami menyayangkan bahwa RT dan Tim 7 itu tidak datang ke pertemuan sekrusial ini,” ungkap Irwan dengan mimik kesal.
Kuasa hukum warga Perumahan Lebak Indah Mohammad Fadli Mahdi mengatakan, tahun 2019 lalu Tim 7 menyerahkan fasos fasum kepada Pemkot Serang melalui DPKP Kota Serang. Dalam data yang diserahkan itu terdapat dokumen site plan yang baru.
Baca Juga: KPU Banten Adakan Nobar di Pondok Pesantren Daar El Qolam 3
“Kita tahu bahwa set plain baru itu, perubahan itu harus didasarkan kepada dasar-dasar hukum yang jelas, dan ini tidak ada sama sekali dasar hukumnya. Berubah begitu saja dari gambar segala macam, tahun, legal standingnya pun harus dipertanyakan, dan lain sebagainya. Dan itu sangat-sangat menyalahi aturan yang ada di negara kita,” kata Fadli, kepada Banten Raya.
Ia menyebut bahwa oknum Ketua RW 04 diduga mengubah dokumen site plan yang lama.
“Iya diduga. Karena dalam perubahan set plan itu hanya ditandatangani oleh dua RW, maka legal standingnya tidak sah,” terang dia.
Baca Juga: Hukuman Berat Menanti, Bawaslu Warning Pemberi dan Penerima Politik Uang Bakal Dipidana
Perwakilan PT PWT Heru mengatakan, setelah audiensi dengan warga Perumahan Lebak Indah, pihaknya masih menunggu karena warga akan melayangkan tuntutan kepada PT PWT.
“Kita masih nunggu nanti dari warga mau ada tuntutan. Ada permintaan. Nanti kami minta dibuat dalam bentuk tertulis. Nanti bisa dikonfirmasi ke kuasa hukum warga,” ujar Heru.
Ia mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah tuntutan warga bakal dipenuhi atau tidak oleh PT PWT, karena pihaknya belum mengetahui dan menerima tuntutan secara tertulis.
Baca Juga: 430 Mahasiswa Unsera Ikut Wisuda XVII Gelombang 1
“Kita lihat nanti. Kita lihat nanti seperti apa. Kita belum tahu mintanya apa,” jelas dia. ***
















