BANTENRAYA.COM – Pemkab Tangerang menggelar acara Penyerahan Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dan Penandatanganan Gerakan Sadar Tertib Arsip Kabupaten Tangerang Tahun 2024.
Acara Penyerahan Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dan Penandatanganan Gerakan Sadar Tertib Arsip Kabupaten Tangerang Tahun 2024 dilakukan di Gedung Serbaguna Puspemkab Tangerang pada Senin, 21 Oktober 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, menyatakan bahwa acara ini bertujuan memperkuat komitmen perangkat daerah dalam mengelola arsip secara teratur dan terstruktur, dengan harapan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip yang baik.
“Tertib arsip merupakan kunci penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan,” ujar Andi Ony.
“Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ini perlu kita terapkan lebih baik lagi,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa acara ini sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, di mana Kabupaten Tangerang telah memulai Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip sejak Maret 2020.
Tujuan gerakan ini adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pengelolaan arsip yang baik.
“Tahun 2024 ini, kami kembali memperkuat komitmen tersebut melalui penandatanganan Gerakan Sadar Tertib Arsip tingkat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Andi Ony juga memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah meraih penghargaan atas keberhasilan mereka dalam mengelola arsip sesuai prinsip kearsipan yang berlaku.
Baca Juga: Dituntut 5,3 Tahun Korupsi Uang Pajak Eks Pegawai Kantor Pos Minta Dibebaskan
“Selamat kepada perangkat daerah yang telah menerima penghargaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan kerja masing-masing,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung Gerakan Sadar Tertib Arsip, pihaknya telah melakukan Pengawasan Kearsipan Internal di 34 perangkat daerah.
“Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan arsip, serta memastikan setiap perangkat daerah menjalankan pengelolaan arsip dengan baik,” jelas Nurul.
Baca Juga: Bukan Cuma Kuliah Gratis, Beragam Program Pro Pendidikan Disiapkan Robinsar-Fajar di Kota Cilegon
Pengawasan yang dilaksanakan antara Mei hingga Juni 2024 ini melibatkan 34 perangkat daerah, termasuk badan, dinas, dan RSUD di Kabupaten Tangerang.
Hasil pengawasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 000.5.15.1/Kep.877-Huk/2024.
Nurul berharap penghargaan ini dapat memotivasi setiap perangkat daerah untuk menerapkan pengelolaan arsip yang lebih tertib dan sesuai standar yang berlaku.
Baca Juga: TERBARU! The Judge From Hell Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie
“Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan,” pungkasnya. ***

















