BANTENRAYA.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang mengimbau masyarakat, khususnya anak muda menjauhi Judi Online (Judol). Pasalnya, permainan judol berpotensi merusak masa depan anak muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak terjerat memainkan judi online, karena tidak ada yang menguntungkan, malah masyarakat akan dirugikan bila kita bermain judol,” pesan Juhanas Waluyo, Sekretaris Diskomsantik Pandeglang, usai rapat evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Senin 21 Oktober 2024.
Juhanas mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, banyak masyarakat Kabupaten Pandeglang yang terjerumus dengan judol. “Pendataan secara resmi kita tidak, akan tetapi disinyalir pengguna judi online di Pandeglang cukup banyak,” ujarnya.
Juhanas menerangkan, dinasnya menyambut baik dengan adanya keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bakal memutus jalur internet judi online. Sebab, judi online sangat meresahkan.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Sebabkan Macet Panjang di Tol Tangerang-Merak
“Kita sangat mendukung, kalau bisa dipercepat, karena efek dari penggunaan judi online di kita sangat meresahkan. Bahkan ada anak di bawah umur yang sudah bisa mengakses judi online,” terangnya.
Kata dia, dinasnya berharap Pemerintah Pusat segera memblokir akses situs judi online yang sudah sangat meresahkan.
“Segera mungkin situs judi online diblokir atau ditutup meskipun servernya bukan di Indonesia. Bagaimana caranya, Kominfo dan Satgas segera menutup akses judol, sehingga tidak bisa diakses masyarakat secara luas,” harapnya.
Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar mengimbau, masyarakat untuk menjauhi permainan judol. Masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi.
Baca Juga: LPM SiGMA UIN SMH Banten Berguru di Media Banten Raya
“Kami berharap masyarakat menjauhi judol, karena jika sudah terjerat judol akan mengakibatkan timbulnya masalah keuangan, kesehatan mental dan juga masalah hukum,” imbuhnya. (***)