BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi terkait dengan Dana Kampanye, khsusnya soal Laporan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK yang harus disampaikan paling lambat pada 25 Oktober 2025.
Jika tidak dilaporkan pada tanggal tersebut akan ada sanksi berupa peringatan tertulis untuk melaporkan paling lambat 3 hari setelah batas waktu.
Namun, jika batas waktu tersebut tidak disampaikan, maka KPU Kota Cilegon tidak akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.
Kepala Divisi Urip Haryantoni menyatakan, ada sank yang diterapkan jika paslon melanggar ketentuan tentang dana kampanye. Termasuk tidak menyampaikan LPSDK pada 25 Oktober mendatang.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Tebusan Dosa di Bioskop Jakarta, Advance Ticket Sales
“Jika tidak melaporkan sampai 25 Oktober maka ada peringata tertulis untuk menyampaikan batas waktu 3 hari untuk menyampaikan. Jika tidak juga maka sanksinya KPU tidak akan memberikan rekomendasi untuk pelantikan Paslo kepada pejabwat nerwenang,” katanya, Selasa 15 Oktober 2024.
Urip menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya rakot tersebut bisa menjadi pemikiran bersama para penghubung Paslon yang hadir.
“LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sudah. Tinggal ini LPSDK dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye). Jangan sampai lewat dan agar menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. ***