BANTENRAYA.COM – Andri Sofa pedagang asongan ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus pajak desa tahun 2020-2023, oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Selain Andri Sofa, Kejari Serang juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Aep Saifullah Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono.
Diketahui, dugaan korupsi setoran pajak di beberapa desa di wilayah Kabupaten Serang ini, terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023, berupa kode billing dan resi kantor Pos yang tidak diterima oleh Negara.
Setoran pajak desa yang digelapkan yaitu Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal.
Kemudian Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan. Desa Kampung Baru pada Kecamatan Pamarayan, Desa Blokang pada Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dari hasil penyidikan diketahui jika pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang itu telah dibayarkan oleh pihak desa. Namun oleh Dasan Sarpono uang tersebut tidak disetorkan ke negara.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota AKD DPRD Kota Cilegon 2024-2029, Dari Nama hingga Asal Fraksi
Berdasarkan pemeriksaan audit kerugian keuangan negara, perbuatan oknum mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang itu telah menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 tidak ditemukan setoran pajaknya sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar 336.429.846. ***
















