BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang terus berupaya melakukan rapat koordinasi untuk membuat aturan mengenai jam operasional kendaraan over dimensi dan over load atau truk ODOL.
Di mana, Jalan Raya Serang-Cilegon tepatnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang paling banyak dilalui truk ODOL.
Hal itu diketahui usai adanya tuntutan Ikatan Mahasiswa Kramatwatu atau IMK yang melakukan aksi demonstrasi di Pendopo Bupati Serang pada Hari Ulang Tahun atau HUT Kabupaten Serang ke-498, beberapa hari lalu.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui adanya aturan jam operasional untuk truk ODOL di arena jalan nasional.
Baca Juga: Pesta Rakyat Hari Jadi Kabupaten Serang Ke-498 Dimulai Hari Ini, Berikut Agenda Lengkapnya
“Kita belum menetapkan aturan operasional kendaraan karena memang untuk jalan yang dilalui oleh kendaraan berat itu statusnya jalan nasional dan yang berhak membuat batasan aturan itu dari Kementrian perhubungan dan DPTD,” ujarnya, Selasa, 9 Oktober 2024.
Ia menjelaskan aturan bisa dibuat apabila kondisi di lapangan ada keluhan, sehingga pihaknya bisa mengatur manajemen rekayasa terkait jam operasional.
“Kita sudah melakukan Rakor dengan pihak BPTD dan Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten Tangerang karena bagaimanapun juga pengaturan jam operasional yang dilakukan oleh Kabupaten Tangerang itu berdampak kepada wilayah kita,” jelasnya.
Terpisah, Ketua IMK Agung mengatakan akibat adanya ratusan truk ODOL itu membuat tingkat kecelakaan lalu lintas menjadi tinggi.
Baca Juga: Link Download dan Makna Logo Hari Santri Nasional 2024
“Beberapa bulan kemarin banyak sekali angka kecalakaan seperti yang di depan Kampus Faletehan, yang di bawah Gunung Pinang. Kita sudah melihat meski jalan sudah diperbaiki dan lumayan bagus, PJU juga merata, cuma truk-truck yang melintasi di area Kramatwatu masih begitu banyak,” ujarnya saat ditemui di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu,Rabu, 9 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, banyaknya truk odol yang melintas juga dinilai membahayakan bagi keselamatan anak-anak sekolah dan merigikan pelaku UMKM di sepanjang jalan.
“Truk yang melintas mencapai ratusan karena kita melihat di pagi hari juga sudah banyak. Ini merugikan UMKM di pinggir jalan yang terkena debunya, kesalamatan dari anak-anak sekolah juga tidak terjamin,” katanya.
Agung menuturkan, untuk jam operasional truk odol harus sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2015 tertuang tentang jam operasional.
Baca Juga: Pemandian Cikoromoy Jadi Primadona Wisata di Banten, Air Seperti Ini Tak Ada Daerah Lain
“Ideal jam operasional truck odol itu harus di jam 23.00 sampai jam 06.00 WIB. intinya harus sesuai dengan peraturan yang ada. Rata-rata truknya dari jalan Linkar Selatan sama galian C dibawah Gunung Pinang” paparnya.***
















