BANTENRAYA.COM – Penjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana menanggapi soal peringatan keras jangan meminta-minta proyek kepada organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Serang.
Sebab, kata Imam Rana Hardiana, meminta-minta proyek kepada OPD memang Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak boleh melakukan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Imam Rana Hardiana usai dilantik menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kota Serang di Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 9 Oktober 2024.
Penjabat Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, ada tugas-tugas yang atributif, delegatif dan juga yang memang harus menjadi perhatian, baik itu penyelenggaraan Pilkada, maupun kebijakan-kebijakan mandatori seperti penanganan stunting, dan inflasi.
“Dalam jangka waktu yang tadi disebutkan tiga bulan ke depan, saya menjaga atau memfasilitasi semua kegiatan untuk mengatasi hal tersebut berjalan dengan baik,” ujar Imam, kepada Banten Raya.
Terkait peringatan Pj Walikota jangan meminta proyek ke OPD, Imam mengakui bahwa ASN tidak boleh melakukan hal-hal yang di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau itu di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, misalkan seperti ikut serta dalam kegiatan proyek, dan lain sebagainya. Bukan yang menjadi kewenangannya ya tidak boleh. Tidak disarankan oleh Pak Pj Walikota,” tuturnya.
Menurut dia, larangan jangan meminta proyek ke OPD sebagai bentuk peringatan keras seorang pimpinan kepada bawahannya.
Baca Juga: Andra Soni – Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten
“Kalau seorang pimpinan ini kan harus tetap memberikan pembinaan, memberikan masukan, ada ataupun tidak ada sesuatu yang terjadi. Jadi itu lebih cenderung karena warning kepada kita semua. Terhadap saya khususnya dan juga terhadap yang lainnya,” jelas dia.***