BANTENRAYA.COM – Fernando Miguel Gama De Sousa dan Rui Pedro Azevedo Viana, dua warga negara Portugal dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel dan Kejati Banten atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram.
Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah membenarkan jika kedua WNA Portugal tersebut dituntut mati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Dalam tuntutannya, terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dituntut pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 4 Oktober 2024.
Baca Juga: Ada Diskon Hingga 30%, Datascrip Mall Sambut Oktober dengan Promo Belanja Gadget
Hasbullah menambahkan selain dua terdakwa dituntut mati, untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Bahwa dalam pertimbangannnya penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa. Sedangkan terhadap terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana hal yang meringankan karena membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” tambahnya.
Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa WNA Portugal itu, bukan sekadar untuk memberi efek jera kepada oknum lainnya.
Baca Juga: Empat Pengedar Narkoba di Serang Ditangkap, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dan Sabu
“Tapi juga untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Menurut Hasbullah, Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi.
“Karena jumlah penduduknya yang besar, perkembangan ekonomi Indonesia yang terbilang tinggi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional,” ujarnya. ***
















