BANTENRAYA.COM – Sejumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang menjalani perekaman dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Rabu 25 September 2024.
Para ODGJ ini harus dibuatkan e-KTP, karena akan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta.
Sekretaris Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi membenarkan, perekaman e-KTP bagi para ODGJ di Kecamatan Saketi, karena akan menjalani perawatan di RSJ Grogol, sehingga mereka harus memiliki identitas berupa e-KTP.
Baca Juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Bupati Irna Imbau Paslon Bupati Pandeglang Jaga Kondusifitas Daerah
“Atas surat permohonan perekaman dari Kecamatan Saketi adanya sebagian ODGJ yang mau dirawat di RSJ Grogol, tidak ada KTP. Jadi kami dari Disdukcapil langsung jemput bola melakukan perekaman biometrik,” jelasnya.
Masih kata Yunce, dinasnya terus memberikan pelayanan jemput bola pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Termasuk bagi para ODGJ yang akan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami selalu jemput bola dalam memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat. Harapannya semoga warga yang kategori ODGJ ini bisa segera sembuh, normal, dan bisa kembali pulang ke Pandeglang dengan sehat,” harapnya.
Tidak hanya di RSJ, Pemkab Pandeglang juga sebelumnya mengirimkan sebanyak 39 ODGJ berat ke Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) Bogor.
Para ODGJ tersebut tengah mendapatkan perawatan medis agar dapat pulih dan kembali beraktivitas secara normal. ***















