BANTENRAYA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai meluncurkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor gede (Moge) berkapasitas silinder 250-500 CC.
Peluncuran SIM C1 ini bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 yang digelar di Hotel Aston Kota Serang pada Rabu 25 September 2024.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan jika peluncuran SIM C1 ini, dibarengi dengan HUT Lalu Lintas.
Baca Juga: Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Gula Teridentifikasi, Begini Identitasnya
SIM tersebut wajib dimiliki pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
“Pada hari ini dapat kita saksikan bersama-sama dapat launching SIM C 1, semoga kegiatan launching ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya kepada pengguna jalan,” katanya dalam sambutannya.
Suyudi menjelaskan pada momen itu, beberapa hal yang harus dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Banten, dan jajaran Satlantas Polres, agar Modernisasi Polantas di tahun 2024 dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Gegara Promosi Judol di IG, Selebgram asal Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara
“Terus bangun kapasitas Sumber Daya Manusia yang profesional, yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tantangan masa depan, serta menguasai IPTEK, bermoral dan berintegritas,” jelasnya.
Kemudian, Suyudi menambahkan Ditlantas harus terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang maksimal, dan tidak mempersulit masyarakat dalam pelayanan.
“Lakukan reformasi birokrasi secara konsisten terus kembangkan inovasi dan terobosan kreatif, serta tinggalkan budaya pelayanan koruptif, konservati, diskriminatif dan bertele-tele,” tambahnya.
Baca Juga: Disahkan oleh Megawati, PDIP Resmi Tunjuk Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak
Selain itu, Suyudi berharap anggota Satuan Lalu Lintas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menciptakan lalu lintas yang aman bagi pengguna jalan.
“Terus kembangkan integritas dan kolaborasi lima pilar keselamatan, sehingga upaya pemeliharaan Kamseltibcar lantas dapat berjalan sinegritas dan optimal,” harapnya.
Terakhir, Suyudi mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan bidang Lalu Lintas, atas dukungan dan kerja sama, dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Banten.
Baca Juga: Usai Unjuk Rasa di Lebak Ricuh: 1 Petugas Dirawat di ICU, Satpol PP Laporkan Pendemo ke Polisi
“Saya mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada pemangku kepentingan bidang Lalu Lintas, atas dukungan, serta kerja samanya,” tandasnya.
Diketahui, kehadiran SIM C1 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Sebelumnya, pengendara motor 250-500 cc hanya perlu memiliki SIM C biasa.
Untuk persyaratan mendapatkan SIM C1 minimal berusia 18 tahun, pemohon juga harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan, dan untuk biaya pembuatan SIM C1 hanya Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu.***
















