BANTENRAYA.COM – Dua kali diperdaya hingga tubuh dipaksa menggeliat, itulah sedikit kesaksian dari Mawar (bukan nama sebenarnya), siswi salah satu Sekolah Menengah Atas atau SMA di Banten.
Wanita berusia 15 tahun itu adalah salah satu dari banyaknya korban aksi pelecahan seksual video fetisisme di Kabupaten Lebak oleh pria bernama Wily berusia 24 tahun.
Dia menceritakan hal itu bermula saat ia dan pelaku Wily saling mengenal lewat salah satu klub futsal di Kabupaten Lebak pada tahun 2021.
Kala itu, Wily menjadi pelatihnya dan menilai Wily sebagai sosok yang positif.
Baca Juga: Tiga Pasangan Calon Resmi Manggung di Pilkada Kota Serang
“Orangnya baik kelihatannya. Bahkan sering nganterin ke rumah juga. Kita kan biasa latihan futsal itu seminggu dua kali. Jadi gak mikir ke mana-mana,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu, 22 September 2024.
Kesamaan aktivitas tersebut membuat dirinya semakin kenal dengan Wily, layaknya pelatih dan murid futsal.
Hingga akhirnya pada pertengahan tahun 2022, ia bersama satu teman wanita lainnya mengunjungi rumah Wily.
Di rumah Wily, Wily meminta bantuan kepada dirinya dan temannya untuk mengerjakan projek berupa video.
Baca Juga: Inovasi Pengolahan Sampah BUMDesma Padarincang Bikin Bupati Ratu Tatu Chasanah Terkesima
Wily kemudian menjelaskan sedikit tentang video yang dimaksud.
“Setelah di situ, kita berdua nurut aja. Dia (Wily) menyuruh kita untuk melakban mata, mulut, tangan dan kaki, terus diikat di kursi,” jelasnya.
Setelah dalam posisi tersebut, ia kemudian diminta oleh pelaku agar tubuhnya menggeliat dan berteriak meminta tolong.
Saat itu, ia belum tahu apa yang dilakukan Wily ketika tubuhnya diikat dan matanya ditutup selama tujuh menit.
Baca Juga: Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen dan Mahasiswa UNMA Ajarkan Bahasa Inggris ke Siswa SMA
Kemudian, dia mengatakan Wily meminta hal serupa kepadanya di akhir tahun 2022.
Untuk kedua kalinya, ia terperdaya dan mengikuti permintaan dari Wily karena ketidak tahuannya.
Kejadian yang kedua sendiri dirinya menceritakan saat itu ia dan temannya datang ke rumah Wily untuk menagih uang kostum futsal.
Pada kejadian kedua, saat itu tim futsal tempat dia dan Wily berlatih sudah bubar.
Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Kelompok 11 KKM Uniba Dorong Pengadaan Bak Sampah
“Yang kedua saya sama teman datang ke rumah Wily untuk ngambil uang futsal. Terus saya disuruh masuk, tapi teman saya disuruh nunggu di luar. Saya masuk, disuruh minta tolong buat video itu lagi. Karena saya gak mau lama-lama, akhirnya saya nurut. Terus saya disuruh pakai kerudung, karena bilangnya buat mempromosikan mika,” ungkapnya.
Setelah dua tahun berlalu, belakang ia akhirnya sadar bahwa video yang dibuat Wily adalah bentuk pelecahan dan korbannya ada puluhan wanita lainnya.
Puluhan wanita itu diminta melakukan adegan serupa dengan dirinya.
Sebulan lalu, ia sempat melihat video aksi Wily mengikat korban lainnya sambil melakukan masturbasi. Ia mendapatkan informasi video tersebut dari salah satu temannya.
Baca Juga: Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib Resmi Bertarung di Pilkada Kabupaten Serang
Kemudian ia sadar dan menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya juga dulu pernah diminta Wily melakukan aksi serupa, mengikat tubuhnya dan menutup tubuhnya dengan lakban.
“Awalnya belum berani speak up karena belum punya bukti yang kuat. Hingga akhirnya semuanya terungkap dan saya serta korban lainnya dirugikan dengan kejadian ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” paparnya.
Kini, Wily sudah diamankan oleh kepolisian pada Jumat, 20 September 2024 kemarin, ia datang ke Polres Lebak didampingi keluarganya.
Kepada kepolisian, Wily mengakui perbuatannya.
Selama bertahun-tahun, Wily melakukan aksi bejatnya, ada sekitar 50-70 perempuan dewasa dan di bawah umur yang sudah menjadi korbannya.
Baca Juga: 1.000 Pelaku UMKM se-Kabupaten Serang Deklarasi Dukungan ke Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Selain untuk konsumsi pribadi, video tersebut diketahui dijual oleh pelaku di situs dewasa dengan harga Rp20-50 ribu pervideo, tergantung durasi.
“Untuk pasal yang disangkakan ke pelaku ialah UU pornografi, UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah sebuah handphone milik pelaku,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H Limbong kemarin.***