BANTENRAYA.COM – Opsen Pajak yang akan diberlakukan pada 2025 dalam skema anggaran akan menambah pundi-pundi cuan atau uang pendapatan daerah kabupaten dan kota.
Bahkan, nilainya diasumsikan akan sangat signifikan mencapai ratusan miliar per tahun.
Berdasarkan Undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada pasal 83 ditentukan untuk opsen pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 66 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.
Baca Juga: Modus Pria Fetish Ikat Lakban di Lebak Jebak Sang Korban, Minta Bantuan Bikin Film Pendek Lalu…….
Dalam skema anggaran jika itu diberlakukan, maka akan benar-benar membuat pemerintah daerah banjir cuan yang sangat besar.
Misalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengasumsikan jika opsen pajak diterapkan sesuai sebesare 66 persen maka, ada asumsi pendapatan masuk untuk PKB sebesar Rp63 miliar dan BBNKB sebesar Rp62 miliar.
Dibandingkan bantuan keuangan (Bankeu) yang nilainya hanya Dp5 miliar pada 2024. Angka tersebut melalui Opsen Pajak akan sangat berkali-kali lipat untuk pendapatan daerah.
Baca Juga: Nonton Good Partner Episode 16 Sub Indo Full Movie: Ending Drakor Jang Na Ra dan Nam Ji Hyun
Secara proyeksi. Pendapatan pada 2025 nanti untuk Pemkot Cilegon sudah menentukan sebesar Rp2,16 triliun secara total baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer pusat.
Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Furkon menjelaskan, jika benar 66 persen maka nilai asumsinya untuk PKB sebesar Rp63 Miliar dan BBNKB itu Rp62 miliar.
“Kalau asumsi itu untuk LK bisa 63 miliar dan BBNKB bisa Rp62 miliar. Itu asumsi yah. Kalau hitungan pasti belum ada,” katanya, Jumat 20 September 2024.
Baca Juga: Persaingan Makin Ketat, Soliditas Koalisi Pendukung Andra-Dim Bakal Diuji di Pilkada Banten 2024
Angka pastinya, lanjut Furkon, itu bisa dipastikan jika sudah ada penendatanganan kesepakatan dengan Provinsi Banten. Sebab, provinsi yang nantinya akan menentukan persentasi pembagian untuk kabupaten dan kota.
“Persentasinya berapa itu nanti ditentukan provinsi. Jadi nanti ada kesepakatan bersama. Disana baru bisa dilihat berapa nilai persentasi dan bisa dihitung berapa potensinya,” jelasnya.
Dengan adanya opsen pajak, papar Furkon, tentu akan menjadi berkah tersendiri untuk bisa meningkatkan pendalatan.
Baca Juga: PMI dan Tagana Buka Posko Dapur Umum, 1000 Paket Nasi Dibagikan untuk Warga Bagendung
“Iyah (pendapatan naik signifikan,” ujarnya. ***