BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan perekrutan sebanyak 5.814 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2024 .
Rinciannya, untuk petugas KPPS sebanyak 4.522 dan petugas ketertiban TPS sebanyak 1.292 untuk bertugas di 646 TPS.
Nantinya, masing-masing TPS membutuhkan 7 orang KPPS dan per TPS 2 orang petugas ketertiban TPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, pengumuman sudah mulai disampaikan pada 17 hingga 21 September 2024 mendatang. Sedangkan penerimaan pendaftaran akan dimulai 17 hingga 28 September 2024.
“Pengumuman Pendaftaran itu, kami mulai calon anggota KPPS dimulai tanggal 17 hingga 21 September 2024. Penerimaan pendaftaran anggota KPPS dimulai tanggal 17 sampai dengan 28 September,” katanya, Kamis 19 September 2024.
Untuk kualifikasinya, papar Nunung,
harus memiliki kompetensi, usia minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun dan memiliki kemampuan IT, memperhatikan komposisi 30 persen keterwakilan perempuan. Serta beberapa persyaratan lainnya.
Baca Juga: DPK Banten Nilai Program TPBIS Amanah Undang-undang
“Pertama harus memiliki kompetensi, memiliki ijazah, minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun dan masih banyak persyaratan lainya,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Nurjanah, yang paling penting adalah petugas KPPS yang mendaftar harus netral atau tidak berafiliasi dengan partai politik atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
“Seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyatakan, selain kompetensi, berharap personal yang direkrut juga memiliki integritas.
“Integritas menjadi penting. Tidak boleh ada keberpihakan atau tidak netral,” pungkasnya. (***)


















