BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon diganjar penghargaan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian atas keberhasilannya dalam menuntaskan proses hukum terhadap gugatan perdata terkait sengketa asset Gedung Plaza Mandiri atau eks Matahari Cilegon.
Diketahui, pada gugatan Perdata tersebut Kejari Cilegon selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Cilegon, sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.
Gugatan tersebut didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang oleh Sendy Tyas Wiharja dan Kawan-Kawan melalui kuasa hukumnya Rumbi Sitompul and Partners selaku Para Penggugat melawan PT Genta Kumala selaku Tergugat I dan Direktur PT Genta Kumala Herman Susilo sebagai Tergugat II.
Di mana, obyek gugatan Gedung eks Matahari Cilegon beralamat di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Baca Juga: Penyerapan Pupuk Bersubsidi di Provinsi Banten Rendah, Pemprov Bakal Evaluasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin menjelaskan, terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg tanggal 12 April 2022, para penggugat mengajukan upaya hukum banding dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN pada 5 Juli 2022.
“Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg tanggal 12 April 2022. Para penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi semula Para Penggugat,” papar Nasruddin pada Rabu, 18 September 2024.
Setelah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024, kata NAsrudddin, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas prestasi tersebut, Walikota Cilegon Helldy Agustian memberikan penghargaan karena dinilai menyelamatkan aset berharga milik Kota Cilegon yang sudah lama dinanti.
Baca Juga: Pemprov Banten Terus Perjuangkan Nasib Honorer, Ini yang Dilakukan BKD
Pemberian penghargaan dilakukan Helldy Agustian di Halaman Kantor Walikota Cilegon pada Selasa, 17 September 2024 dan diterima Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti serta beberapa jaksa Kejari Cilegon.
Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, kolaborasi Kejari Cilegon dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Salah satu kolaborasi sukses ini adalah dalam sengketa lahan di sekitar Gedung eks Matahari.
“Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan eks Matahari,” kata Mantan Kejari Pesawaran ini.
Baca Juga: Berikan Edukasi Kepada Murid SD, Damkar Provinsi Banten Ajak Anak Tak Fobia Api
Menurut Diana, sejak tahun 2022 lalu, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Kejari Cilegon untuk menyelamatkan aset Barang Milik Daerah eks Matahari, dan pada tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.
“Mungkin eks Matahari ini lebih menonjol karena prosesnya yang panjang dan lokasinya yang strategi dan aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon,” tutur Diana.***















