BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terus berkomitmen dalam memerjuangkan nasib para tenaga kerja honorer di Provinsi Banten.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi terkait adanya aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau KemenPAN RB RI tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tahun Anggaran 2024.
Nana menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi kepada para tenaga kerja honorer termasuk para pimpinan di organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menyampaikan terkait aturan-aturan terbaru dari KemenPAN RB tersebut.
“Jadi dalam dua hari ke belakang kita sudah lakukan rekonsiliasi terkait adanya aturan terbaru dari KemenPAN RB dan BKN. Adapun kegiatan rekonsiliasi ini tujuannya agar para stakeholder atau kita sebut sebagai user ini bisa memahami informasi terkait aturan tersebut secara langsung dari kami, sehingga tidak ada simpang siur informasi,” kata Nana kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.
Baca Juga: Berikan Edukasi Kepada Murid SD, Damkar Provinsi Banten Ajak Anak Tak Fobia Api
“Dan melalui kegiatan tatap muka secara langsung kita juga menyerap informasi-informasi apa saja yang menjadi pertanyaan dari para stakeholder terkait adanya aturan baru tersebut,” sambungnya.
Nana menjelaskan, beberapa pertanyaan dari para stakeholder sudah ia tampung dan akan disampaikan kepada KemenPAN RB dan BKN untuk mendapatkan informasi dan penjelasan yang lebih rinci, karena di dalam aturan tersebut terdapat pasal atau poin yang dinilai kurang diberikan penjelasan.
“Karena awalnya kita berpatokan pada data yang sudah terinject di BKN yang sebanyak 11.737 orang. Tapi, di aturan terbaru disebutkan bahwa ada klasifikasi untuk orang yang bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun. Nah aturan ini yang masih kita pertanyakan juga, karena secara klasifikasinya tidak dijelaskan. Khusunya ini untuk tenaga-tenaga teknis ya. Kalau seperti guru dan kesehatan itu jelas. Misal, guru itu diaturannya tercantum bahwa ia harus tercatat bekerja selama dua tahun dan aktif mengajar selama empat semester serta terdaftar di data dapodik. Sementara kalau untuk tenaga teknis ini belum jelas,” terangnya.
“Makanya kita serap informasi atau pertanyaan-pertanyaan dari temen-temen stakeholder untuk kemudian nanti kita konsolidasikan kepada pemerintah pusat terkait persoalan-persoalan yang ada di daerah,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Kebakaran TPSA Bagendung
Nana menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal dan memastikan agar para tenaga honorer di Banten dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan apa yang telah diusulkan kepada BKN dan disetujui.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar para tenaga kerja honorer dapat menjaga kondusifitas dan terus melakukan komunikasi secara baik.
“Kalau kami ya tentu mengamankan apa yang sudah masuk ke BKN, dan data terakhir yang dikonfirmasi ke kami juga masih sama di 11.737. Kami berharap, teman-teman honorer tidak perlu khawatir meskipun kekhawatiran itu ada, tapi kami Pemprov Banten pasti akan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ucapnya.
“Dan tentu kami juga menginginkan bahwa adanya aturan baru tersebut adalah menjadi aturan yang menyenangkan bagi semua pihak. Artinya tidak ada yang dirugikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Tidak Ada Panjang Mulud, Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Pemkot Serang Kurang Meriah
Saat ditanya kapan akan mulai dilakukan pelaksanaan penerimaan PPPK, Nana mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari BKN.
“Harusnya bulan ini (September,-red) tapi karena adanya aturan baru ini kita coba konsolidasikan kembali, ya mudah-mudahan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Karena aturannya kan memang di akhir Desember 2024 sudah harus selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat menyampaikan, pihaknya meminta agar Pemprov Banten dapat membuat afirmasi atau kredit poin untuk tenaga kerja honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun lamanya. Misalnya, kata dia, faktor lama kerja, faktor usia, dan faktor tempat kerja seorang honorer.
“Kami meminta kepada Pemprov Banten agar dapat memberikan afirmasi. Jangan sampai, honorer diangkat menjadi PPPK hanya karena faktor penilaian saat tes saja. Tapi untuk memberi rasa keadilan, kami minta afirmasi seperti dari masa kerja, usia, dan tempat kerja. Sehingga ada kredit point bagi mereka yang sudah lama bekerja. Jadi nggak cuma tes yang jadi faktor penilaian,” kata Taufik.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Serang Timur Sebuat Andika Hazrumy Pemimpin yang Dicari Milenial dan Gen Z
Sebagai informasi, KemenPAN RB telah mengeluarkan aturan terbaru melalui Peraturan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, di mana tenaga kerja honorer yang masa kerjanya baru 2 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.***