Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 September 2024 | 19:58
Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang, kemarin.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Syukron Hidayat (33) warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Hal itu karena menjual obat Poppers atau obat gairah seks khusus kaum gay secara ilegal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (17/9/2024).

JPU Kejari Serang Inten Kuspitasari mengatakan terdakwa Syukron Hidayat terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Rutan Serang Geledah Kamar Tahanan Wanita, Temukan Barang Terlarang

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada Majelis Hakim Aswin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Inten mengungkapkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, karena tidak memiliki izin edar. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

“Terdakwa belum pernah dihukum,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Airin Diserang di Tiktok, Netizen Membela

Dalam dakwaan, kasus peredaran Poppers utu bermula pada tahun 2015, terdakwa Syukron Hidayat menjual berbagai macam jenis Poppers yang dibeli dari Tokopedia dengan nama akun Sub_Store12 dengan sistem memesan melaui Whatsapp seharga Rp90 ribu dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.

Selain obat gairah seks bagi kaum gay, Syukron juga menjual Love Menmonogatari yang dibeli dengan harga Rp40 ribu 1 botol dan dijual dengan harga Rp50 ribu perbotolnya. Obat tersebut dijual dan dipromosikan melalui facebook dan Whatsap Buisnis dengan sistem transaksi COD (bayar di tempat).

Diketahui, Syukron juga tidak memiliki perizinanan untuk menjual Ditergen merek Mazid Laundry yang dibeli sebanyak 100 liter dengan harga Rp6 ribu per 1 liter di Toko Kimia Omega yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No 5 Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Tingkatkan Liteasi Sejak Dini, Kelompok 48 KKM Uniba Buat Pojok Baca

Dimana, Ditergen merek Omega tersebut telah diubah oleh terdakwa Syukron Hidayat menjadi Ditergen merek Mazid Laundrry dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp13 ribu per 1 liter sedangkan untuk harga 5 liter dijual dengan harga Rp70 ribu.

Kasus peredaran obat gairah seks bagi kaum Gay ini terungkap, setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan Sukron Hidayat pada 21 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib. Pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti 18 botol Poppers ukuran 10 ml, 2 buah Orgasm Enhancing Water Based atau Peningkat Orgasme berbahan dasar air merek Love MenMonogatari ukuran 200 ml.

Kemudian, 1 box Pasak Bumi Plus (Herbal Stamina Pria) yang di produksi PT. Jaya Bersama Magelang-Indonesia dengan POM TR 223 002 221, 1 (satu) Flash Drive RF-108 ukuran 8 GB merek Robot berisi salinan akun Facebook atas nama Poppers Serang Banten.

Baca Juga: TAMAT! Good Partner Episode 16 Sub Indo Bukan Bilibili: Persaingan Eun Kyung dan Yu Ri? Nita Sofiah

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Syukron Hidayat mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***

 

Tags: IlegalJPUkejari serangobatPoppersserang
Previous Post

Rutan Serang Geledah Kamar Tahanan Wanita, Temukan Barang Terlarang

Next Post

Mengenal Dokter Detektif yang Viral Usai Bongkar Uji Lab Produk Skincare, Ternyata Begini Sosoknya

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda